Serahkan SK Pemecatan Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba

Serahkan SK Pemecatan Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba

SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Musi Banyuasin (Muba), tidak main main dengan sanksi yang diberikan. Mereka menegakkan peraturan, demi kedisiplinan dan bebas dari narkoba.

SK pemberhentian tersebut diberikan langsung kepada 3 dari 6 oknum Satpol PP yang positif urinenya mengandung narkoba, saat dites Kamis (14/7) Lalu.

"Ya, kita hari ini berikan SK pemberhentian kepada oknum honorer yang menggunakan narkoba," kata Kasatpol PP Muba Erdian Sahri SSos MSi, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Pecat Lima Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba

Dijelaskan Erdian, ada 6 orang honorer yang positif narkoba. "Hari Ini ada 3 orang yang hadir, diserahkan SK pemberhentian. Kita patuh dengan aturan, bukan perorangan. Aalagi di satuan harus dipahami, karena satu garis komando,” tegas Erdian.

Erdian menambahkan, bahwasanya tes urine tersebut merupakan arahan Pj Bupati Apriyadi, dalam upaya memerangi penggunaan narkotika, khususnya di jajaran staf dan pegawai Pemkab Muba. "Sanksi tegas pemecatan apabila positif dari hasil tes urine," tandasnya.

BACA JUGA:Terkuak, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Meregang Nyawa Usai Konsumsi Narkoba

Sebelumnya diketahui, Tes urine tersebut dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Muba kepada 137 anggota Satpol-PP yang berstatus ASN dan Honorer yang sudah dipilih untuk dilakukan tes urine.

"Kita tindak tegas dan pecat mereka yang dinyatakan positif narkoba," tegas Pj Bupati Apriyadi.

Ia mengatakan, dirinya tidak main-main dengan persoalan narkoba terutama di lingkungan kerja Pemkab Muba.

"Tes urine ini akan kita gulirkan ke setiap OPD dengan mendadak dan wajib diikuti," ungkapnya.

BACA JUGA:Ingin Ikut Pilkades, Cakades Mesti Bebas Narkoba

Lanjutnya, sanksi tegas pemecatan sangat tepat diterapkan bagi pegawai yang terbukti menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.

"Jangan coba-coba, kita tidak main-main untuk memerangi narkoba di Muba ini," tegasnya lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: