Pemkot Palembang Teken PKSPSE Bersama BSSN

Pemkot Palembang Teken PKSPSE Bersama BSSN

DEPOK, PALPOS,.ID- Pemerintah Kota Palembang bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu ( 20/7/2022) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (PKSPSE)

 

Berpusat di Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok-Jawa Barat ini,  hal yang sama juga dilakukan 15 Pemerintahan Kabupaten dan Kota, yakni Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pemerintah Kabupaten Seruyan, serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

 

Kemudian Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,  Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

 

Penandantangan sendiri dilakukan oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang H. Edison, S.Sos, M.Si, Bupati Lombok Timur, Walikota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Plt. Sekretarsis Utama BSSN Y.B Susilo dalam sambutannya mengatakan,  Layanan Sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp 1,5 triliun setiap tahun.

 

Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya.

 

“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: