Maling Kabel Sutet, 3 Warga Lubuk Batang OKU Ditangkap Polisi

Maling Kabel Sutet, 3 Warga Lubuk Batang OKU Ditangkap Polisi

BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara maling kabel sutet konduktor ACSR milik PT Medan Smart Jaya yang berlokasi di Desa Kurup,  tiga warga Lubuk Batang, Kabupaten OKU, ditangkap polisi, Selasa (19/7).

Ketiga tersangka itu adalah Indra (22) warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Sahrobi (31) dan Rizon (32), keduanya warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang.

Ketiga tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diamankan Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Syafarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (21/7), menjelaskan, aksi nekat mencuri kabel Sutet dilakukan para tersangka pada pada 21 Juni 2022 silam sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibatnya, pihak PT Medan Smart Jaya mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.

Aksi pencurian kabel Sutet oleh ketiga tersangka diketahui saat pelapor atas nama Ishak Aqini (29) yang merupakan karyawan perusahaan bersama dua orang karyawan lainnya, Agus dan Fikri menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Namun, saat ketiganya melihat tiang listrik di lokasi sudah tidak memiliki lagi kabel sutet, alias hilang.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU langsung melakukan pengembangan. Alhasil, pihak Kepolisian Polres OKU berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Rizon.

Selanjutnya, dibawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Bustami, Tim Resmob Singa Ogan kembali berhasil meringkus kedua tersangka lainnya, Indra dan Sahrobi. Kedua tersangka diringkus di rumahnya masing-masing. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: