Dapil III DPRD Sumsel Serap Aspirasi Warga OKI dan OI, Masalah Jalan Rusak Terbanyak Dikeluhkan
OKI, PALPOS.ID - Sejak sepekan terakhir anggota DPRD Sumsel asal daerah pemilihan III DPRD Sumsel berkunjung dan berdilog dengan masyarakat dan kontituennya yang ada di kabupaten OKI dan OI. Dalam dialog, aspirasi yang disampaikan masyarakat realtif sama, yakni menyangkut masalah infrastruktur jalan, jembatan dan pengairan.
Keluhan soal jalan rusak disampaikan warga saat berdialog dengan anggota Dapil III DRPD Sumsel pada kegiatan reses tahap II tahun 2022 yang dilaksanakan pada 11 hingga 18 Juli 2022. Anggota Dapil III yang mengikuti reses tahap II yakni Koordinator H Junaidi, SE dengan anggota H Muchendi Mahzareki, SE; H Askweni, SPd; Hj Meli Mustika, SE, MM; Ike Mayasari, SH,MH; H Nawawi, SH; H Sri Sutandi, SE, MBA; Ahmad Firdaus Ishak, SE, MSi dan H Ali Imron, SE, MSi.
Selama masa reses, Dapil III menemui konstituen di Kabupaten OKI dan OI. Di OKI, diadakan pertemuan di 12 titik yang tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Pampangan. Di Kecamatan Pangkalan Lampam, pertemuan dilakukan di Desa Suka Damai, Desa Lubung Batang, Desa Lirik, Kantor Camat Pangkalan Lampam, Desa Pangkalan Lampam, dan Desa Deling.
Sementara di Kecamatan Pampangan, pertemuan diadakan di Desa Keman, Desa Kandis, Desa Ulak Depati, Desa Pampangan, Desa Seri Menang, dan Kantor Camat Pampangan.
Di Kecamatan Pangkalan Lampam, warga mengeluhkan kondisi jalan yang banyak rusak, hal ini disampaikan Kades Suka Damai, Kades Sungai Bungin, Kades Lirik, Kades Pangkalan Lampam, bahkan pihak Kecamatan Pangkalan Lampam. Keluhan yang sama juga disampaikan Kades Suka Damai, Febri Nasution, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar jalan desa yang sekarang rusak parah, dapat segera diperbaiki. Dia juga mengajukan usulan pembangunan masjid desa.
Darmudi Harjo, Kades Lirik, menyampaikan aspirasi warganya berupa pembangunan jalan sepanjang 2km yang belum dicor beton. Aspirasi lainnya, bantuan hewan ternak untuk membantu perekonomian masyarakat, bantuan alat berat untuk memanfaatkan lahan rawa serta akses jalannya, normalisasi sungai yang sudah keruh dan dangkal, serta pembangunan atap masjid yang sudah rapuh.
Sementara Kades Sungai Bungin meminta Dapil III dapat membantu kesulitan warga terkait perbaikan jalan sejauh 3km dan pengadaan lampu jalan. Sedangkan Kades Deling mengajukan usulan pengerasan jalan.Warga juga minta dibangunkan jalan usaha tani karena jalan yang sekarang rusak sehingga sering menimbulkan kecelakaan.
Tak hanya para kades, Camat Pangkalan Lampam, Tasuhiyan Mika, juga menyampaikan harapan akan adanya perbaikan jalan. Dia berharap terjalin kolaborasi harmonis antara Pemkab OKI dan Pemprov Sumsel demi pembangunan di Kabupaten OKI, mengingat dana yang tersedia di kabupaten tak dapat mengcover seluruh kebutuhan pembangunan.
Selain masalah jalan, Kades Lebung Batang, Rizkiyanto, menyampaikan masalah yang dihadapi di mana warganya ada 351 kepala keluarga (kk) namun ada 6 kk yang belum bisa dibuatkan kartu keluarga karena sistem menolak. Penolakan sistem terjadi karena 6 kepala keluarga itu menikah di bawah umur 19 tahun.
Ada juga aspirasi terkait normalisasi sungai, rawa yang ditanami sawit dan menjadi hak pribadi, dan juga aspirasi perbaikan musholla. Ia berharap keinginan warganya ini dapat dikabulkan tahun ini juga.
Aspirasi lain yang disampaikan ke Dapil III berupa normalisasi kanal, pengadaan baju pengajian sebanyak 200 lembar, renovasi masjid, lampu jalan sebanyak 50 titik, bantuan bibit sawit, dan tiang listrik di jalan desa. Juga mengenai kebakaran hutan dan data kependudukan yang tidak valid.
Menanggapi aspirasi yang diterima, Koordinador Dapil III DPRD Sumsel H Junaidi, mengatakan, jalan poros dari SP Padang hingga Tulung Selapan merupakan jalan kabupaten sementara jalan dari Rambutan ke Simpang Lubuk Batang baru ditingkatkan menjadi jalan provinsi.
Saat rapat dengan pihak provinsi diketahui pembangunan jalan dari SP Padang ke Selapan perlu dana sangat besar. Dia memastikan Dapil III akan berjuang membantu Kabupaten OKI untuk memperbaiki jalan ini.
“Saya juga sudah mempertanyakan pembangunan dan perbaikan jalan ini ke Dinas PU OKI dan jawabannya sedang dalam proses lelang,” jelas H.Junaidi.
Begitu juga dengan kerusakan jalan lain di Kabupaten OKI. “Kami sekuat mungkin menjaga amanah dan pengajuan aspirasi ini akan diteruskan ke dinas di provinsi. Kerusakan jalan lebih kurang sepanjang 40 km akan menjadi perjuangan kami di Dapil III. Untuk lampu jalan juga akan diusahakan diminta dari dana provinsi,” kata Junaidi.
Terkait kebakaran lahan, menurut Junaidi, DPRD Sumsel melalui komisi terkait akan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara mengenai bantuan pembangunan masjid di Desa Suka Damai, 9 orang anggota Dapil III DPRD Sumsel secara spontan memberi bantuan secara pribadi kepada pengurus masjid.
Terkait aspirasi normalisasi dan perbaikan jalan, anggota Dapil III, Ahmad Firdaus, mengatakan, Dapil III akan memperjuangkan apa yang dibutuhkan warga. Namun dia menjelaskan, jalan yang dikeluhkan warga ada yang merupakan kewenangan Pemkab OKI karena statusnya jalan kabupaten.
“Kalau jalan provinsi sudah pasti akan cepat diupayakan. Tapi tetap akan kami perjuangkan. Juga bibit sawit unggul yang langka untuk warga,” kata Ahmad Firdaus.
Anggota Dapil III, Askweni, turut memberi tanggapan. Dia minta pihak kecamatan untuk selalu proaktif menanyakan usulan warga. Askweni menjelaskan, masalah jalan memang butuh perhatian pemerintah, dia juga mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mengatasi masalah jalan, misal Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Pangkalan Lampam.
Anggota Dapil III, Muchendi menambahkan, aspirasi yang menjadi kewenagan provinsi akan diperjuangkan semaksimal mungkin dan yang menjadi kewenangan kabupaten akan diteruskan ke Bupati OKI.
Menanggapi masalah pembakaran lahan, Muchendi dan Sri Sutandi menjelaskan, untuk saat ini pihaknya memantau jika ada perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar. Wakil rakyat ini memastikan, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi, begitu juga masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan. (del/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: