Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian

Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara dengan terdakwa Paulina, di PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat (08/07). -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (02/08).

Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dimana, JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan 11 orang saksi, yakni dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Muratara.

Semuanya memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi yang menjerat delapan terdakwa. Yakni ketua dan anggota Bawaslu Muratara, Munawir, M Ali Asek, dan Paulina.'

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

Kemudian, bendahara dan Koorsek Bawaslu Muratara, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat.

Di hadapan majelis hakim, tujuh orang saksi Panwascam menjelaskan adanya sejumlah penerimaan dana untuk kegiatan menjelang Pilkada tahun 2019. Dimana, nilainya berbeda-beda dari Bawaslu Kabupaten Muratara.

"Kalau penerimaan dana hibah dialokasikan ke saya itu sebesar Rp452 juta dari bendahara Bawaslu Muratara. Dana itu digunakan untuk kegiatan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2019," terang saksi Abdul Rozak, bendahara Panwascam Rawas Ulu kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara

Diakuinya juga, di Kecamatan Rawas Ulu pencairan dilakukan sebanyak sepuluh kali. Dan dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan. Seperti kegiatan sosialisasi, pelantikan anggota Panwascam, serta honor-honor Panwascam.

Dari keterangan saksi lainnya, Elvi Yeni sebagai Panwascam Karang Dapo, juga mengatakan menerima dana kegiatan untuk Pilkada Kabupaten Muratara kurang lebih sebesar Rp363 juta.

"Setelah digunakan, ada surat laporan pertanggungjawaban. Laporan disampaikan ke Bendahara Bawaslu Muratara. Kala itu dijabat oleh pak Munawir sebagai ketua Bawaslu. Semua sudah dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina

Dibincangi saat skorsing sidang, JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH mengatakan, para saksi yang dihadirkan menerangkan perihal adanya penerimaan dana hibah kepada masing-masing panwascam di Kabupaten Muratara.

Sebagaimana dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar. Dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta. Akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa. Diantaranya media online sebesar Rp30 juta. Namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku Ketua Bawaslu.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co