E-KTP WNA Beda Warna dan Bahasa

E-KTP WNA Beda Warna dan Bahasa

Dewi Isnaini, Kepala Disdukcapil Kota Palembang. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang kini meluncurkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Jika selama ini warnanya sama dengan penduduk asli, namun kini Dukcapil membedakannya dari warna dan bahasa.

Hal ini diungkapkan Kepala Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini belum lama ini. Menurut dia, warna e-KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris.

"Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," ujarnya, Selasa (02/08).

Dewi menjelaskan, untuk pengurusan e-KTP prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA adalah Dokumen Kependudukan yang merupakan suatu identitas bagi penduduk Asing yang memiliki izin tinggal terbatas wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

‘’SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," jelasnya.

Diakuinya, WNA yang menetap sementara di Kota Palembang lumayan banyak. Namun, ia tak dapat merinci jumlah tersebut karena belum didata pasti.

Untuk Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTT) untuk Warga Negara Asing, foto Copy Kitas/Kitab, foto Copy Pasport, foto Copyu VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor (Kalu Yang Bekerja), SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian, Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara diwilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL Kota Palembang dan Pas Photo 2x3 Sebanyak 2 Lembar

"Kemudian Foto Copy ID Card Perusahaan, Surat Kuasa dari Perusahaan yang bersangkutan (Seandainya orang lain yang membawa)," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: