Tak Terima Tereliminasi, Tiga Balon Kades Geruduk DPMD
Tiga Balon Kades Desa Meranjat I Yang Tidak Lolos Seleksi Tambahan ketika Mendatangi Dinas PMD Kabupaten OI.Foto: Isro/Palpos.id--
INDRALAYA, PALPOS.ID - Tiga peserta Bakal Calon (Balon) Kades Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan nekat geruduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (2/8) sore.
Ketiganya yakni Muhammad Roihan Azwar, Ferry Apriansyah dan Muhammad Dedi Febriansyah. Mereka mempertanyakan terkait tranparansi seleksi tambahan yang dilakukan oleh Balitek Sriwijaya, Unsri, Sabtu (30/7) lalu di Kampus Universitas Sriwijaya, Bukit Besar, Palembang yang mereka tuding tidak tranparan dan diduga ada permainan pihak-pihak tertentu.
"Tuntutan kami agar pihak penyelenggara dapat membuka Lembar Jawaban Komputer (LJK). Karena pada awal kemarin ada penilaian berdasarkan lembar portopolio. Juga disampaikan dalam pengarahan kemarin pada saat seleksi itu pakai computer assisted test (CAT) ternyata realitasnya ini tidak pakai CAT tapi pakai LJK," terang Dedi.
Atas dasar itulah mereka menuding pihak Balitek Unsri tidak tranparan dan diduga ada permainan oknum tertentu. Untuk itu mereka menuntut keadilan dan pempertanayakan hak mereka. "Kami hanya minta keadilan dan tranparansi. Kami heran mengapa nilai kami lebih rendah dari mereka yang sama sekali tidak melampirkan portopolio," terangnya.
Diketahui seleksi tambahan dari Balitek Unsri itu merupakan seleksi untuk peserta Balon Kades yang lebih dari lima orang. Sementara di Desa Meranjat I terdapat sembilan orang Balon Kades sesuai Perbub hanya diambil lima orang yang akan maju ke tahap Calon Kades (Cakades), sementara empat lainnya harus tereleminasi.
Menanggapi itu, Kepala Dinas DPMD OI, Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada Balitek Unsri terkait hal tersebut serta melapokannya kepada unsur pimpinan dalam hal ini Bupati Ogan Ilir.
"Terkait tuntutan tadi, secepatnya kita akan langsung koordinasikan dengan Balitek Unsri. Karena salah satu tuntutanya tadi ialah membuka LJK, tentunya ini bukan kewenangan Dinas PMD," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: