Cekik Leher Istri, Warga Karang Dapo Masuk Penjara
Pelaku Ifantri saat diamankan di Polsek Karang Dapo. Foto:Alam /palpos.id--
MURATARA, PALPOS.ID-Dikarenakan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ifantri (40) warga Rt 07 Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dimana tersangka diamankan karena memukul, mencekik dan membenturkan kepala istrinya sendiri, Neni Helmina Sari (30) ke dinding, sehingga korban mengalami luka memar di bagian kepala.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (1/8) sekitar pukul 15.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra, melalui Kasih Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan tersangka Ifantri menindaklajuti laporan dari korban Neni Helmina Sari yang tidak terima atas pelakuan suaminya itu.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan. "Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ujarnya, Selasa (2/8).
Ia menjelaskan KDRT itu sendiri terjadi Senin (1/8) sekitar pukul 12.30 WIB. "Tersangka menyuruh korban mengambil uang kepada seseorang di Desa Pantai, namun istrinya tidak mau dikarenakan capek baru pulang dari kebun," ungkap kapolsek.
Gara-gara penolakan tersebut tersangka naik pitam dan sempat cekcok mulut dengan korban, kemudian pelaku langsung memukuli bagian bahu, mencekik leher dan membenturkan kepala istrinya ke dinding rumah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: