Jaringan Narkoba Internasional, Eks TKW Arab Saudi Bisnis Narkoba

Jaringan Narkoba Internasional, Eks TKW Arab Saudi Bisnis Narkoba

Kapolres Lubuklinggau saat menginterogasi langsung tersangka Titin, tersangka jaringan narkoba internasional, Rabu (03/8). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Titin Herlina (33), eks Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi, jalani bisnis narkoba. Tak tangung-tanggung, ibu muda ini masuk jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari Jawa Tengah.

Akibatnya Titin harus berurusan dengan hukum, karena bisnis Illegal yang dijalaninya terendus aparat kepolisian.

Dia diringkus bersama keponakannya berinisial S, dirumahnya di Komplek Perumahan 87 Recidence Blok A13, Jalan Pol Moch Hasan, RT 08, Kelurahan Lubuktanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa (02/8).

BACA JUGA:Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tiga Tersangka Diringkus Polres Lubuklinggau

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,8 kg. Dimana 1kg sabu masih dalam kemasan utuh plastik warna hijau merek Quanyinwang.

Sedang 800 gram lainnya sudah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibagi-bagi dengan kemasan 100 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat ukur atau timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi dalam bisnis Illegal tersebut.

Menurut Titin, BB yang awalnya seberat 2 kg itu, diterimanya dari seorang suruhan kakak sepupunya yang mengendalikan langsung bisnis tersebut dari pulau Jawa. Namun BB tersebut dikirim langsung dari Malaysia.

BACA JUGA:Tangkap Penyebar Video Polisi Diduga Sekongkol dengan Kartel Narkoba Internasional dan Dilindungi Ferdy Sambo

"Barangnya dari Malaysia," ujar Titin ketika diintrogasi langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Rabu (03/8).

Tetapi lanjut Titin, dia menunggu barang tersebut diantarkan oleh kaki tangan kakaknya yang lain di depan eks Kompi. "Aku terima barang di Kompi (pinggir jalan)," katanya.

Setelah di rumah, bungkusan sabu-sabu seberat 1kg tersebut, dibuka lalu dipecah/bagi menjadi 10 bungkus dengan ukuran 100 gram. "Yang 200 gram sudah diambil orang dan dibawa ke Sekayu," ungkapnya.

Dari keterangan Titin juga diketahui orang yang mengambil 200 gram sabu-sabu ke rumahnya merupakan orang suruhan kakaknya yang juga masih sepupu mereka. "Sepupu," ujarnya saat ditanya hubungannya dengan orang dimaksud.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Jaringan Medan Simpan 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Mirisnya, ternyata suami Titin juga diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dijalani. Karena pasca satu bulan menikah, suaminya diringkus polisi karena kasus serupa (narkoba).

"Sekarang di Lapas Beliti," ujar Titin saat disinggung keberadaan suaminya.

Meski ikut terlibat dalam bisnis narkoba jaringan internasional, namun Titin mengaku tak pernah mengkonsumsi bubuk setan tersebut. Sebaliknya dia hanya melakoni tugasnya sebagai pengedar. "Aku idak makai,  aku cuma jalani bae," pungkasnya.

BACA JUGA:2 Bintara Polres Lubuklinggau Positif Konsumsi Narkoba

Seperti diketahui Titin dan keponakannya S yang masih pelajar SMA diringkus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pasca seorang pengguna berinisial A tertangkap tangan menyimpan sepaket sabu-sabu, di Jalan Kenanga II, Kelurahan Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (02/8), sekitar pukul 00.50 WIB dini hari. Dari nyanyian A, polisi kemudian berhasil mengungkap bisnis narkoba yang dilakoni Titin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: