4 Kurir Sabu di Muba Diamankan

4 Kurir Sabu di Muba Diamankan

Kapolres Muba, AKBP Siswandi saat merelese penangkapan. Foto: Romi/Palpos.id--

SEKAYU,PALPOS,ID- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) selama empat hari terakhir sukses mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah tersebut.

 

Dimana ada 4 pelaku yang berstatus sebagai kurir narkoba yang diamankan, ditempat dan waktu yang berbeda.

 

Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk dalam press releasenya mengungkapkan, untuk 1 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Satres Narkoba mengamankan tersangka yakni berinisial RO (16) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.

 

"Tersangka diamankan di pondok kosong yang ada di Jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 gram," jelas Kapolres.

 

Kemudian pada Rabu (3/8) sekitar pukul 15.30 WIB diamankan juga tersangka Agustiawan (25) dan Aprizal Firdaus (26), keduanya warga Sungai Lilin.

 

"Keduanya diamankan di Jalan Dusun II Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat. Dari mereka didapat 

BB satu paket besar yang diduga sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram yang disimpan dalam paket besar warna hijau merek Guan Yin Wang. Bb ini sendiri disimpan pelaku di dalam box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam," jelasnya. 

 

Atas ulahnya itu, kedua tersangka diancam Pasal primer 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1). "Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: