BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan
Kepala BPKAD OKI, Ir Munim MM.-Palpos.id-Humas Kominfo OKI
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten OKI memastikan pembayaran gaji PNS di wilayahh Bumi Bende Seguguk pada bulan Agustus 2022 segera disalurkan.
Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji para PNS.
‘’Sudah clear terkait gaji kita tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB. Keterlambatan gaji ASN OKI pada bulan Agustus ini akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur," ungkapnya dikinformasi, Jumat (05/8).
Ia menambahkan, maka atas kondisi itu telah dilakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.
"Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu," ujarnya.
Sementara, terkait gaji, anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan. Dirinya menjelaskan bukan gaji, namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.
"Kalau di dewan bukan gaji tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan," tuturnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen. Menurutnya, soal tunjangan perumahan dan transport anggota DPRD OKI sedang ada penyesuian regulasinya sehingga belum direalisasi. "Tidak hanya di OKI penundaan tersebut juga berlaku se-Provinsi Sumsel," tutupnya. (*/rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas kominfo oki