Bobol Rumah Tauke Ayam, Residivis Cipinang Ditangkap

Bobol Rumah Tauke Ayam, Residivis Cipinang Ditangkap

Resedivis LP Cipinang(Tiga dari kanan)saat diamankan tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai.Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH,PALPOS,ID.-Pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang karena terjerat kasus pecah kaca mobil pada tahun 2015, ternyata tidak membuat Ibnu Hamzah alias Benu alias Abah menjadi kapok.

 

Terbukti, warga Jalan Muara Sungai Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tersebut kembali berulah. Kali ini residivis yang pernah ditembak kaki kanannya hingga patah itu, melakukan aksi pencurian (bobol) di rumah Parman Antoni yang merupakan tauke ayam yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelaku.

 

Akibat ulahnya tersebut, Benu kembali harus merasakan tidur dibalik jeruji besi. Benu ditangkap Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH, saat berada di rumah anaknya, Jumat (5/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH, saat dikonfirmasi, Senin (8/8), mengatakan, penangkapan terhadap residivis tersebut bermula dari laporan korban di SPK Polsek Cambai.

 

“Dalam laporan korban mengaku pada Minggu (19/6) lalu, rumahnya telah dimasuki oleh pencuri. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” ungkap Nendri.

 

Menindaklanjuti laporan itu, sambung Kanit Reskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, langsung kami lakukan penggerebakan dan menangkapnya,” ucapnya.

 

Karena perbuatan tersebut kata Nendri, pelaku dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pecah kaca dan perjudian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: