Simpan 3 Senpi Ilegal dan 1.498 Butir Peluru, Pengurus Perbakin Mura Diringkus Polisi

Simpan 3 Senpi Ilegal dan 1.498 Butir Peluru, Pengurus Perbakin Mura Diringkus Polisi

Kapolres Lubuklinggau beserta jajaran gelar perkara kasus penangkapan pengurus perbakin pemilik senjata ilegal, Selasa (09/08).-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID – Pemilik tiga senjata api (senpi) dan 1.498 butir peluru tanpa dilengkapi dokumen resmi alias illegal Agus Witono (50), diringkus polisi.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kamboja RT 4, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin (08/8), sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama tersangka, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga menyita BB senpi illegal dimaksud. Yakni dua pucuk Laras panjang jenis mouser, dan sepucuk senpi Laras panjang jenis Sten Gun, berikut 1.498 butir peluru.

BACA JUGA:2 Atlet Menembak Mura Tersandung Penjualan Senjata Api Ilegal

Selain itu, diamankan juga beberapa senjata Laras panjang dan Laras pendek yang rusak, serta alat untuk mereparasi, berupa gerinda, tabung gas, rompi, helm dan perlengkapan bengkel senpi lainnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi dan Kasi Humas AKP Hendri, menjelaskan bahwa ungkap kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tersangka sendiri merupakan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kendati demikian, tersangka menyimpan dan memiliki senpi tanpa surat-surat resmi.

Tersangka sendiri mengakui membeli senpi tersebut dari temannya. Dia juga memperjual belikan senpi. Selain itu, tersangka juga membuka bengkel reparasi senpi dan reparasi mobil.

BACA JUGA:Sedan Brio Ditinggal Pemiliknya, Ternyata Ada Senjata Api Laras Panjang

Bengkel senpi dan bengkel mobil tersebut menjadi satu di rumahnya. Tersangka sendiri mengaku sudah lima tahun terakhir memperjual beli serta memperbaiki senpi.

Transaksi jual beli sendiri diakui tersangka dilakukan secara langsung alias face to face. "Tawar menawarnya langsung ketemu sama orangnya pak," ujar tersangka Agus saat diinterogasi langsung oleh Kapolres.

Sementara tersangka sendiri membeli satu paket/kotak peluru Rp 400 Ribu. Itu artinya dia menjual kembali diatas angka tersebut. "Belinya satu kotak Rp400 ribu," ujarnya.

Sementara itu, dari kasus terdahulu dan kasus yang dirilis saat ini semua tersangka merupakan anggota dan pengurus Perbakin Mura. Karena itu dikatakan Harissandi, pihaknya akan manggil Ketua Perbakin Mura.

BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Narkoba dan Senpi

"Kita akan meminta keterangan dari Ketua Perbakin, guna memastikan sejauh mana keterlibatan Perbakin Mura dalam peredaran senpi illegal ini," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: