Dua Hacker Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi

Dua Hacker Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi

Barang Bukti rumah mewah milik Egi yang diduga dari hasil kejahatan Carding, Rabu (10/8). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Dua hacker pembobol kartu kredit asal Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Cyber Polda Jawa Timur (Jatim).

Keduanya, Egi, Warga Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dan Prasetyo, warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Penangkapan keduanya dilakukan dilokasi berbeda, dan hanya berselang beberapa jam saja.

Pertama Tim Cyber Polda Jatim meringkus Pransetyo, di kediamannya di Marga Mulya, Senin (08/8), sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Simpan 3 Senpi Ilegal dan 1.498 Butir Peluru, Pengurus Perbakin Mura Diringkus Polisi

Hanya berselang beberapa jam kemudian, tersangka Egi yang diduga otak pelaku Hacker juga berhasil diringkus saat sedang berada di kawasan Pasar Kalimantan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, dijumpai sejumlah awak media, Rabu (8/10), membenarkan penangkapan dua warga asal Lubuklinggau tersebut.

Menurut Harissandi, tersangka Egi dan Prasetyo ditangkap Tim Cyber Polda Jatim, terkait kejahatan carding atau pencurian nomor kartu kredit yang digunakan secara ilegal.

BACA JUGA:2 Atlet Menembak Mura Tersandung Penjualan Senjata Api Ilegal

"Kejahatan Carding sesuai UU ITE tidak ada lotus delicti. Kejahatannya di Jatim orangnya disini (Lubuklinggau) bisa terjadi," tegasnya.

Menurut Harissandi, hasil kejahatan dunia maya (hacker) yang dilakukan kedua tersangka banyak dibelikan rumah, mobil, dan juga senjata. "Semuanya sudah disita oleh Polda Jatim," ujarnya.

Selain itu, kedua tersangka juga sudah dibawa ke Polda Jatim. "BB yang dibawa bersama tersangka ada tiga mobil yakni Pajero, HRV dan Yaris. Sedangkan rumah mewah sudah dipolice line," pungkasnya.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 8 Mobil Bodong, 50 Mobil Sudah Terjual

Untuk diketahui Tim Cyber Polda Jatim dan Polres Lubuklinggau bekerja sama memburu TO masing-masing.

Dimana senjata yang dibeli oleh Pransetyo berkaitan dengan tersangka Agus Winoto (50), pengurus Perbakin Lubuklinggau, yang diringkus Polres Lubuklinggau,  Senin (08/8), sekitar pukul 16.00 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: