Perkara Bakar Pacar, Adriansyah Dituntut Seumur Hidup

Perkara Bakar Pacar, Adriansyah Dituntut Seumur Hidup

Sidang oknum mantan Polisi yang membakar kekasihnya hingga menyebabkan tewas dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dalam sidang lanjutan terhadap mantan oknum polisi terdakwa Adriansyah yang bertugas di Polres Lahat yang melakukan pembakaran pacarnya di Kabupaten Muara Enim hingga tewas, akhirnya dituntut penjara seumur hidup di PN Muara Enim, Rabu (10/8).

 

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH. Dari tim JPU terdiri dari Alex Akbar SH MH, Sriyani SH dan Arsitha Agustian SH MH dan Nadia S SH. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa Heru Pujo SH MH dan Andi Prasetya SH.

 

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim, akhirnya memutuskan terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. Dan terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup. 

 

“Rabu depan seperti biasa, akan sidang kembali dengan agenda pembelaan (pledoi),” ujar Majelis Hakim sambil menutup sidang secara virtual zoom.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Umum M Alex Akbar SH MH pada sidang lanjutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacar di Kabupaten Muara Enim akhirnya dituntut penjara seumur hidup. 

 

Adapun dalam tuntutan yang di berikan kepada terdakwa tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

 

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: