PT GON Diduga Serobot Tanah Warga di Kabupaten Ogan Ilir

PT GON Diduga Serobot Tanah Warga di Kabupaten Ogan Ilir

Plang Pemberitahuan atas Hak Milik Tanah oleh PT GON, Kamis (11/08).-Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID - PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) diduga Serobot Tanah Warga yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Tanah itu milik Hendra Kurniawan, warga Sukabangun II Kota Palembang. Tanah seluas 8 hektare itu telah memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat tanah dan SPH dengan Nomor 391 dan 392 tahun 1987. Dan juga sesuai akta jual beli yang diterbitkan notaris PPAT Ika Novianti Iskandar SH MKn.

Yofi Efriza dan Partner yang merupakan kuasa hukum Hendra mengatakan, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan tanah tersebut.

Petistiwa itu akan dilaporkan ke Polda Sumsel dan pihak terkait lainya. Bahkan dirinya akan mengkoordinasikan peristiwa itu ke BPN Pusat dalam waktu dekat.

Yofi mengatakan Peristiwa penyerobotan itu baru diketahui klienya pada Juni lalu setelah pihak PT GON memasang papan pemberitahuan atas kepemilikan lahan tersebut. Padahal saat itu lahan klienya sedang di bersihkan atau ditebas.

"Lahan itu masih di urus sejak 1988 ada patoknya dan ada yang jaga juga. Dari Januari lalu hingga Juni lahan itu di tebas atau di bersihkan bermaksut untuk di gunakan. Tiba-tiba diakuisiai oleh PT GON dengan cara memasang papan pemberitahuan hak milik,"terangnya. Kamis (11/8).

Padahal, awal beroperasi dulu PT GON meminta untuk membuka akses jalan kepada klienya untuk menuju prusahaanya tersebut.

Saat itu, klienya Hendra memberi Izin membuka jalan dengan luas 4 meter dengan catatan jalan itu digunakan untuk kepentingan umum dan secara bersama-sama.

"Namun pada kenyataanya jalan itu malah di gunakan secara pribadi dan bahkan di jaga sekuriti. Parahnya lagi lahan pak Hendra seluas 8 hektar ini malah di akuisisi," terangnya.

Sebelum itu, pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dengan PT GON namun tidak ada hasil dan tidak mendapat jawaban sama sekali.

Terpisah Humas PT GON Safrudin ketika dikonfirmasi ihwal perkara tersebut membantah terkait penyerobotan atas tanah milik Hendra Kurniawan.

“Kan belum ada hasil ujinya. Jadi kita tidak tau apakah ada penyerobotan oleh PT GON atau tidak. Kalau mereka mengklaim ada penyerobotan dan mau melapor ya silahkan, kita tidak bisa melarang kan. Kita tidak ada masalah. Terkait plang itu kita tidak akan cabut karena kami merasa punya hak atas tanah itu," terangnya.

Safrudin mengaku, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum atas laporan pihak Hendra Kurnuawan. Karena pihaknya merasa tak pernah melakukan penyerobotan yang dimaksud. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: