Lahan Warga Diklaim PT GON, BPN Dituding Ikut Terlibat

Lahan Warga Diklaim PT GON, BPN Dituding Ikut Terlibat

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Salah Seorang Warga Pemilik Lahan Yang Bersengketa dengan PT GON.Foto:Isro/Palpos.id--

INDRALAYA,PALPOS.ID -  Aksi saling klaim lahan antara PT Golden Oilindo Nusantar (PT GON) dan warga kembali mencuat. Diberitakan sebelumnya PT GON diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Hendra Kurniawan warga Sukabangun II Palembang seluas 8 hektare, Senin (15/8). 

 

Ternyata, selain lahan milik Hendra, PT GON juga diduga telah menyerobot atau mengklaim lahan warga bernama Awi yang juga warga Palembang yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Lokasi lahan kedua warga itu diketahui berbatasan langsung dengan PT GON. 

 

Berdasarkan keterangan Hendra melalui kuasa hukumnya Yofi Efrizal didampingi salah seorang keluarganya, Fauzi, menerangkan, bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat dan juga masih diurus. 

 

"Ada indikasi penyerobotan oleh PT GON. Padahal dulu waktu PT GON mulai beroperasi, jalan akses masuknya itu di lahan klien kami dan dulu PT GON meminta izin. Kalau tidak di izinkan tidak ada akses masuk mereka (PT GON)," terangnya. 

 

Yofi menduga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut terlibat dalam kasus tersebut. Pernyataanya itu diperkuat dengan adanya bukti klaim oleh pihak PT GON dengan memasang papan pengumuman hak milik tanah. Juga keterangan penjaga lahan milik klienya, Saidi, yang mengatakan terdapat sekelompok orang yang diduga dari BPN OI melakukan pengukuran di malam hari dalam beberapa bulan terakhir di lahan milik klienya. 

 

"Kalau PT GON tidak memiliki sertifikat, tidak mungkin mereka berani memasang plang pengumuman hak milik. Padahal mereka tahu bahwa lahan tersebut milik klien kami, apalagi tanah itu masih diurus dan dijaga juga. Kami menduga ada kong kalikong antara oknum BPN dan PT GON. Karena pas pengukuran tidak ada kesaksian atau persetujuan dari pemilik lahan yang bersebelahan, padahal itu syarat terbitnya sertifikat tanah. Juga pengukuranya dilakukan di malam hari," terangnya. 

 

Yofi mengaku, pihaknya telah memiliki beberapa bukti dan kesaksian warga yang berbatasan langsung dengan lahan milik klienya maupun dari kepala desa dan mantan kepala desa Sungai Rambutan. Dengan dasar tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kasus tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: