Samsat OKI Gelar Pemutihan PKB Selama 5 Bulan
Kantor Samsat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).Foto: Diansyah/Palpos.id--
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Terhitung Per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022, Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPTB Bapenda Wilayah OKI 1, Ferry Hereo Jahtrawan SH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan M Iksan mengatakan, kegiatan pemutihan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan PKB.
"Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Serta guna membantu meringankan beban perekonomian masyarakat," ungkapnya kepada Palpos.Id, Selasa (16/8).
Ditambahkannya, program pemutihan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 18 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan dan seterusnya.
"Serta Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor. Dimana pemutihan ini berlaku untuk PKB Lokal dan juga luar Provinsi Sumsel," ujarnya.
Dicontohkan M Iksan, yang dimaksud Luar provinsi Sumsel. Misalnya, masyarakat dari Pulau Jawa membeli kendaraan motor dari warga Kayuagung, Kabupaten OKI.
"Kalau orang Palembang, lalu membeli motor dengan orang Kayuagung, maka itu masih masuk daerah Sumatera Selatan. Sehingga program pemutihan yang kita adakan tidak berlaku untuknya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: