Buntut Pelarangan dan Intimidasi Wartawan, PWI Muara Enim Demo PTBA

Buntut Pelarangan dan Intimidasi Wartawan, PWI Muara Enim Demo PTBA

Tampak anggota PWI mengembalikan baju Sahabat Jurnalis Bukit Asam kepada General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PTBA.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim, melakukan demonstrasi aksi damai di titik Tugu Monpera, Tanjung Enim, Senin (22/8).

 

Dalam aksinya, para wartawan berorasi menyuarakan kebebasan pers dan meminta pertanggungjawaban PTBA atas perlakuan kasar dan pelarangan liputan oleh oknum karyawan PTBA terhadap 12 wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Muara Enim yang meliput kegiatan peresmian Museum Batubara pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.

 

Tampak atribut yang dibentangkan wartawan bertuliskan diantaranya 'Jurnalis Sahabat PTBA Hanya Slogan Saja, Pers Bebas Tanpa Intimidasi, Wartawam Bukan Pelaku Kriminal'. Selain itu, para wartawan juga telah menyiapkan baju kemeja bertuliskan Jurnalis Sahabat PTBA satu kardus untuk dikembalikan kepada manajemen PTBA.

 

Ketua PWI Kabupaten Muara Enim Al Azhar, mengatakan, bahwa aksi damai yang digelar juga dibarengi dengan penyampaian surat ke Direktur Utama PTBA perihal penyampaian untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang terlibat dalam pelarangan dan intimidasi terhadap 12 wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Muara Enim saat peliputan itu. 

 

Selain itu, sebagai bentuk kekecewaan, pengurus PWI Kabupaten Muara Enim juga mengembalikan baju seragam "Sahabat Jurnalis Bukit Asam" yang digagas oleh PTBA dan PWI Kabupaten Muara Enim sebelumnya.

 

"Kami akan kawal aspirasi yang disampaikan kawan-kawan PWI ini dan meminta jawaban secara tertulis dari Direktur Utama PTBA kepada PWI Muara Enim dalam waktu satu atau dua Minggu ini. Jika aspirasi tidak ditanggapi maka kami akan kembali rapatkan, apakah akan dihentikan atau disusul aksi lanjutan," ungkap Al Azhar.

 

Dalam orasinya, secara bergantian Siswanto, Hafizul Ahkam dan Andi Candra serta pengurus lainnya bergantian menyampaikan orasi yang mengecam atas intimidasi dan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum karyawan PTBA tersebut. "Kita dilindungi oleh undang-undang dan bagi yang melanggar atau menghalangi dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: