Curi 40 Karung Pupuk, Ali Dibekuk Polsek Rambang Lubai

Curi 40 Karung Pupuk, Ali Dibekuk Polsek Rambang Lubai

Pelaku pencurian pupuk diamankan di Mapolsek Rambang Lubai. -Palpos.id-Humas Polsek Rambang Lubai

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan salah seorang tersangka.

Yakni tersangka Ali Muhamad atas pencurian pupuk di afdeling KUD Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan orang dalam KUD Sejahtera masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Informasi dihimpun, perbuatan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, sekitar pukul 9.00 WIB di afdeling Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice

Telah terjadi tindak pidana pencurian pupuk merk Hi-Kay Plus sebanyak 40 karung yang dilakukan oleh tersangka Ali Muhammad dan Imron (DPO).

Kejadian tersebut berawal pelapor Zulkifli Matondang mendapat informasi dari karyawan bahwa pupuk yang ada di areal afdeling KUD Mitra Sejahtera hilang.

Kemudian setelah dicek ternyata benar pupuk yang berada di TKP tersebut sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut pihak KUD Mitra Sejahtera mengalami kerugian perkarungnya sebesar lebih kurang Rp600Ribu x 40 karung.

BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk

Jadi jumlah kerugian Rp24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.

Kemudin, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH mendapat informasi bahwa ada seorang bernama Urip menyimpan pupuk merk Hi-Kay Plus di rumahnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Setelah itu, Kapolsek Rambang Lubai bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 40 karung pupuk Hi-Kay Plus berada didalam rumah Urip.

Dari pengakuan Urip bahwa pupuk tersebut didapatnya dari membeli dengan Tersangka Ali Muhamad.

BACA JUGA:2 Pemalak Bacok Sopir Truk di Macan Lindungan Dibekuk

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Muhamad dirumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai.

"Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri" ujar Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, Jumat, 02 September 2022.

''Tersangka melakukannya bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan afdeling KUD Mitra Sejahtera itu sendiri, saat ini masih DPO dan dalam pengejaran," terangnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti masih ada yakni sebanyak 40 karung pupuk Hi-Kay Plus dan untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Aniaya Adik Tiri, Pasutri di Muara Enim Dibekuk

"Untuk tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses selanjutnya," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polsek rambang lubai