Berubah Fungsi, 8 Kafe Wajib Bayar Pajak 40%
kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan.Foto:Erika/Palpos.id--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota PALEMBANG telah menetapkan ada delapan kafe dan bar yang berubah fungsi pada malam hari menjadi tempat hiburan malam menyerupai diskotik.
Karena dianggap melanggar aturan, sehingga melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) meminta kedelapannya untuk segera membayar Pajak hiburan sebesar 40%, selain Pajak kafe/ restoran 10%.
Berdasarkan ketentuan perda, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.
"Kenapa kedelapan itu ditetapkan harus bayar pajak hiburan 40%, karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan.
Kata Herly, pihaknya tidak hanya melihat dari izin usaha tetapi juga melihat ke lapangan langsung. Pihaknya tidak bisa serta merta merubah kebijakan karena BPPD merupakan pelaksana perda dan bukan pengambil kebijakan. "Sudah diakui juga oleh PHRI dan pemilik usaha tadi bahwa disana ada unsur hiburannya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Sumatera Selatan (Sumsel) Kurmin Halim, mengatakan para pemilik usaha merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, sesuai izin bahwa delapan tempat usaha ini beroperasi sebagai kafe dan bar dengan pajak sesuai izin usaha 10%.
"Di delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap, berbagai jenis alkohol seperti Venus, Mension, dan lainnya," kata Kurmin saat menghadiri pertemuan dengan Pemkot Palembang, Kamis (1/9).
Menurutnya, ia menyuarakan aspirasi dari para pengusaha, bahwa delapan kafe dan bar itu belum bisa masuk ke kategori tempat hiburan. Kata Kurmin, bar adalah tempat minum alkohol dan lainnya. Sehingga tidak bisa dikategori seperti tempat hiburan malam/ diskotik dengan pajak 40%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: