3 Mantan Dewan Muara Enim Divonis 66 Bulan, 12 Lainnya Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 7 September 2022.-Palpos.id-Sumeks.co
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sebanyak 15 mantan anggota DPRD Muara Enim, akhirnya divonis Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.
Putusan untuk para terdakwa dugaan korupsi penerimaan suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim itu, dibacakan Rabu 07 September 2022.
Vonis Majelis Hakim Tipikor dipimpin Mangapul Manalu SH MH tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.
Alasan Hakim, karena para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Ahmad Usmarwi Kaffah Raih 35 Suara dan Terpilih Wabup Muara Enim
Dimana, 12 terdakwa divonis dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Ke-12 terdakwa itu yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Haryawan, Elison, Hendli, Irul.
Kemudian, terdakwa Magdalena, Misran, Samudra Kelana, Umam Fajri serta Vera Erika.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya malah divonis lebih berat yakni selama 66 bulan atau 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Ngaku Pengawas Proyek agar Aman, Dua Warga Muara Enim Peras Kontraktor
Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Faisal Anwar, Tjik Melan dan Wilian Husin.
Majelis hakim menilai ketiganya dianggap tidak kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui adanya penerimaan suap, serta tidak mengembalikan uang kerugian.
Untuk itu ketiga terdakwa tersebut, juga dijatuhi pidana berupa wajib mengganti uang kerugian yakni untuk terdakwa Faisal sebesar Rp500 juta, Hendli Rp300 juta serta Tjik Melan 200 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Eksekusi Putusan MA, Kejari Muara Enim Tahan Dua Terpidana
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih serta memilih masing-masing selama dua tahun.
"Terhitung usai para terdakwa usai menjalani masa pidana pokok, serta dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan vonis pidana.
Dalam pertimbangan vonis pidananya, para terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi sebagai pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan besaran penerimaa suap masing-masing terdakwa Rp200-Rp500 juta.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, menurut majelis hakim tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik sebagai wakil wakil rakyat terhadap masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
BACA JUGA:Perusahaan di Muara Enim Harusnya Zakat di Baznas
Atas vonis tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang serta Lapas Perempuan Palembang dan JPU KPK RI kompak nyatakan pikir-pikir.
Usai menyatakan pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.
Usai persidangan, Agung Ariwibowo SH MH jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.
"Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap," tukas Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co