Pelaku Ilegal Tapping di Kabupaten Muba Diamankan

Pelaku Ilegal Tapping di Kabupaten Muba Diamankan

Pelaku Ilegal Tapping, Soleh, yang diamankan Polsek Tungkal Jaya, Rabu (07/09). -Palpos.id-Humas Polsek Tungkal Jaya

SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya bersama tim keamanan PT Pertamina Gas, berhasil menangkap satu dari dua pelaku ilegal tapping di Simpang Tungkal Jaya.

Pelakunya Soleh (45), diduga kuat telah melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina Gas OCSA di KP 184.300 area Desa Simpang Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Senin 05 September 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku dan rekannya yang DPO memasang kleam yang terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi. Dimana ujungnya dipasang selang untuk mengalirkan minyak mentah dari dalam pipa ke dalam jeriken penampungan yang sudah disiapkan.

"Para pelaku ini sudah berhasil mengisi sebanyak 8 jeriken. Namun belum sempat membawa minyak mentah dari TKP, para pelaku sudah ketahuan. Sehingga satu dari dua orang yang tertangkap," kata Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan, Rabu 07 September 2022.

BACA JUGA:Usai Apel Pagi, Anggota Polres Muba Mendadak Tes Urine

Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Lis merah nopol BG 5977 BAW.

Kemudian, delapan jeriken yang berisi minyak mentah sebanyak 280 liter, dua jeriken kosong warna biru, dan jeriken kosong warna putih.

Selanjutnya, satu buah klam yang terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi, satu batang besi bulat panjang sekira 30 cm, satu corong minyak terbuat dari potongan galon dan pipa paralon.

Setelah itu, selang ukuran 3/4 warna kuning panjang 40 cm, sepasang sarung tangan, sepasang sandal jepit dan sebilah pisau.

BACA JUGA:Anggota Polres Muba Harus Profesional

"Sementara rekan terduga pelaku berinisial Win berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek.

‘’Dan pelaku dapat disangka telah melanggar pasal 363 ayat(1) ke-4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Nirwan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH mengimbau kepada terduga pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri. ‘’Karena cepat atau lambat proses itu akan dihadapi,” imbaunya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: