Soal Anggaran Pilwabup Berpotensi Melanggar Hukum

Soal Anggaran Pilwabup Berpotensi Melanggar Hukum

Praktisi Hukum,Dr Firmansyah SH MH --

MUARA ENIM, PALPOS. ID-  Problematika pengisian jabatan wakil bupati Muara Enim yang digelar DPRD Kabupaten Muara Enim, tidak saja dipersoalkan banyak kalangan mengenai landasan hukumnya. Tetapi juga soal anggaran yang digunakan oleh Dewan terkait penyelenggaraan pemilihan wakil bupati Muara Enim.

Kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan pemilihan bupati/wakil bupati adalah merupakan kewenangan antributif yang diberikan oleh undang-undang, bukan hak. Prosedur dan tahapan pemilihan telah ditentukan secara limitatif. Prinsip kontestasi pemilihan juga harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas bebas, jujur, adil, dan terbuka. 

“Maksud dari asas terbuka adalah untuk menjamin transparansi penyelenggaraan pemilihan, diantaranya membuka akses seluas-luasnya bagi penegak hukum dan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan tugas panitia pemilihan pada DPRD Kabupaten Muara Enim, sehingga dengan demikian asas bebas, jujur, dan adil dalam proses pemilihan bisa dicapai,” ujar Praktisi Hukum Muara Enim Dr Firmansyah SH MH kepada awak media, Rabu (7/9). 

Terkait anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan, kata dia, jangan lupa soal ini tidak boleh dianggap sepele mengingat pendanaannya dibebankan kepada APBD. Tidak boleh by pass, ada rambu-rambunya. Pengelolaan keuangan daerah itu dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang setiap tahunnya diwujudkan dalam Perda APBD sebagai dasarnya hukumnya. 

Sebab itu, kata dia, APBD mesti dikelola secara tertib sesuai amanat Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : Setiap penyelenggaran negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. “Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban,” katanya.

Secara khusus pemilihan wakil bupati telah dianggarkan pada DPPA-SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021, tetapi karena tidak dilaksanakan, anggaran tersebut menjadi SILPA. Tetapi, pada DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2022, anggaran pemilihan wakil bupati tidak dianggarkan dan anggaran pemilihan tersebut justru memakai mata anggaran yang lain. 

Ironisnya, Liono Basuki BSc Ketua DPRD Muara Enim justru mengatakan “Kami punya anggaran sendiri jika Pemkab Muara Enim tidak ada anggaran”. Dan “Kami tetap akan melaksanakan Pemilihan Wabup karena tidak memakan banyak biaya dan kode rekening yang dipakai yaitu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang sudah dianggarkan di Anggaran Induk Tahun 2022”. Selain itu “Mengenai anggaran proses pemilihan dari tahap awal sampai pemilihan, pihaknya (Dewan, red) menggunakan anggaran yang melekat di sekretariat dewan. Contoh, konsultasi pengecekan kebasanan dokumen, foto copy, pelaksanaan pemilihan, komsumsi dan lain-lainnya itu melekat di sekretariat dewan.

Kesannya, lanjut Firmansyah, seolah-olah Dewan berhak menganggarkannya sendiri. Harus diingat, terselenggaranya pemilihan itu pendanaannya bersumber dari dan atas beban APBD. Karena tidak dianggarkan, berarti ada pergeseran mata anggaran lain yang digunakan. “Hal yang demikian tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum. Kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak, misalnya bencana alam. Pemilihan wakil bupati jelas tidak termasuk kategori keadaan darurat atau mendesak,” jelasnya.

Lanjutnya, larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa : Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiaya pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Pada Pasal 59 ayat (1) menyatakan: Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari ketentuan ini sangat jelas bahwa DPRD Cq. Pansus Pemilihan apapun alasannya dilarang menggunakan anggaran untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun berjalan. Dengan telah dilaksanakannya pemilihan wakil bupati, sementara anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang bukan peruntukannya, merupakan pelanggaran hukum maka kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dalam hal ini Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim. 

Setidaknya kasus ini, sambungnya, bisa menjadi entry point bagi aparatur penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab kalau hal ini dibiarkan justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya Kabupaten Muara Enim.

“Dari sisi hukum pidana, perbuatan (delik) itu sudah selesai (voltoid) dan kerugian keuangan negara/daerah sudah terjadi. Terlebih jika ada sikap batin atau niat jahat (mens rea) dalam melakukan perbuatan (actus reus). Maka pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan, membantu melakukan, mengarahkan atau memberi perintah, patut dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Sedangkan soal penghitungan besaran kerugian keuangan negara/daerah tentu menjadi tugas auditor BPK atau BPKP atau Inspektorat untuk melakukan audit investigative,” terangnya.

Apabila terbukti perbuatan itu, kata dia, memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau menguntungkan kelompok tertentu. Maka dapat dikualifikasikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapat tidaknya perbuatan itu ditindaklanjuti, lanjutnya, semua ini kita kembalikan kepada Aparatur Penegak Hukum yang berwenang. Pemberantasan korupsi merupakan agenda besar pemerintah karena pada dasarnya kejahatan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara/daerah, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat atas kesejahteraan dan kemajuan ekonomi serta mengganggu pembangunan daerah khususnya Kabupaten Muara Enim.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: