Triwulan III, Samsat OKU 1 Baturaja Over Target

Triwulan III, Samsat OKU 1 Baturaja Over Target

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark.--

BATURAJA, PALPOS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan bea balik nama (BBN) II dari luar provinsi, bebas denda bunga PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) yang diberlaku oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat OKU, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah kendaraan yang mengikuti program tersebut. 

Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark atau akrab disapa Belly mengatakan, sejak 1 Agustus 2022 hingga 15 September 2022 lalu, pihaknya  mencatat sebanyak 2.123 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kedaraan kendaraan itu. "Total keseluruhan sebesar senilai Rp 1.795.369.750," sebut Belly saat dibincangi di ruangannya, Jum'at (16/9). 

Yang telah dibebaskan atau mengikuti program pemutihan dirincikan Belly, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 738.967.475,- sedangkan untuk BBNKB untuk kendaraan luar provinsi senilai Rp 103.463.000,-. "Jumlah ini akan terus bertambah hingga program pemutihan berakhir," ujarnya. 

Dituturkan Belly, pada triwulan ketiga yang berakhir pada September ini Samsat OKU 1 Baturaja mencatat pencapaian penerimaan pajak kendaraan di OKU sudah over target. Target pencapaian pada triwulan ketiga harus mencapai 75 % dari total pencapaian satu tahun.

Dirincikannya per 15 September 2022, pencapaian PKB over target sebesar 2%. Sedangkan untuk BBNKB pencapaian target diangkat 84% atau over 9%. 

"Harapannya angka ini akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti, sehingga bagi hasil dengan Pemkab OKU bisa lebih lagi," harapnya. 

Menurut Belly, Samsat OKU 1 Baturaja terus melakukan upaya untuk mencapai target pencapaian penerimaan pajak kendaraan, salah satunya dengan menurunkan tim untuk turun langsung door to door ke rumah wajib pajak yang menunggak. 

"Kita ada dua tim, tim pertama yakni penagihan turun langsung ke rumah wajib pajak, sedangkan tim kedua melakukan sosialisasi pajak mulaai dari sosialisasi pemutihan, sosialisasi aplikasi signal dan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 pasal 74 tentang apabila kendaraan tidak diregistrasi lebih dari 2 tahun maka akan dilakukan penghapusan data kendaraan," ujarnya. 

Belly mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya serta melakukan pembayaran pajak tepat waktu. "Ayo manfaatkan program pemutihan ini dengan baik, dan bayarlah pajak kendaraan tepat waktu," tandasnya. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: