Petani di Muratara Banting Setir Jadi Pengedar Ganja

Petani di Muratara Banting Setir Jadi Pengedar Ganja

Tersangka Bambang Irawan dan barang bukti diamankan di Polres Muratara. Foto:Alam/ Palpos.id--

MURATARA, PALPOS.ID - Bambang Irawan (31) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ditangkap anggota Satresnarkoba Polres setempat saat sedang bertransaksi narkoba jenis ganja. Jumat (23/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat berkutik ketika anggota melakukan pengeledahan dan didapat Barang Bukti (BB) berupa satu buah kotak permen yang berwarna merah muda yang berisikan enam linting narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 2,52 gram.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan tersangka Bambang menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Suka Menang.

 

Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari informasi tersebut dan ternyata benar. "Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap anggota,"ujarnya, Senin (26/9).

 

Ia menjelaskan sekarang tersangka dan BB diamankan guna untuk dilakukan penyelidikan lebihlanjut. "Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik barang haram itu miliknya dan untuk dijual,"jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Muratara. "Kita akan melakukan pengembangan kasus dari mana tersangka mendapati barang haram itu," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: