Gegara Saling Pandang, Sofyan Kena Gergaji
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.Foto:ECO/Palpos.id--
BATURAJA,PALPOS,ID - Abun Bunyamin (64) warga Kemelak Rt 03/ Rw 01 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Adapun korban penganiayaan bernama Sofyan (71) warga Jl Jendral A. Yani Km. 6,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jl. Jenderal A. Yani Km. 6,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Minggu (24/9) pagi.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bertemu dengan korban di Jalan Lorong A. Yani Km. 6,5 dan berkata ngapo kau jingok – jingok dak senang apo. Seketika itu korban dan pelaku saling menghampiri dan pelaku memukul korban dengan menggunakan gergaji kayu," kata Kasi Humas, Rabu (27/9).
Dari kejadian itu kata Kasi Humas, mengakibatkan korban mengalami luka robek di wajah pipi, kemudian korban dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
Merasa tak senang atas ulah pelaku, korban usai berobat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur. "Lalu pada Selasa (27/9) pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil kita ringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kasi Humas.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu buah gergaji bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk melukai korban. "Untuk kepentingan penyelidikan, kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Baturaja Timur," tandas Kasi Humas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: