6 Bulan Buron, Pencuri Rel KA Ditembak

6 Bulan Buron, Pencuri Rel KA Ditembak

Pelaku pencurian rel KA saat diamankan di Mapolres Prabumulih.Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH,PALPOS.ID- Tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus Ampara Setiawan (51), buronan kasus pencurian rel kereta api (KA). Warga Desa Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim itu ditangkap saat  berada di Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Sabtu (01/10).

 

Pelaku pencurian dengan pemberatan itu terpaksa dihadiahi timah panas (ditembak) pada betis kaki kanannya, diduga lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP A Firman mengatakan penangkapan terhadap Ampara Setiawan alias Iwan bermula dari laporan Aries Sudono karyawan PT KAI di SPKT Polres Prabumulih pada Sabtu 02 April 2022 lalu.

 

“Dalam laporannya pelapor menuturkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di KM 331+6/7 Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang dilakukan empat orang,” ungkapnya, Minggu (2/10).

 

Menindaklanjuti laporan itu kata Kasat, tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap 3 dari empat orang pelaku. Sementara 1 pelaku lainnya yaitu AS berhasil kabur.

 

“Setelah enam bulan kasus tersebut berlalu, tim opsnal mendapat informasi Iwan berada di Jalan Alipatan. Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung kita bawa dan dijebloskan ke tahanan Polres Prabumulih,” ucapnya seraya menegaskan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: