Edarkan Ineks di Prabumulih, Warga OI Ditangkap

Edarkan Ineks di Prabumulih, Warga OI Ditangkap

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK SH MH saat merilis hasil ungkap Narkoba.Foto: Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH,PALPOS ,ID- Seorang pengedar pil extacy (Ineks) lintas kabupaten/kota, Noval Kurnia (23), berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli, dikawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tepatnya depan sebuah mini market, pada Jumat (30/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Saat penangkapan, dari tangan warga Dusun I Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir tersebut, berhasil disita 16 butir pil extacy logo Ferrari warna coklat senilai Rp9 juta.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih yang menyebutkan bakal ada transaksi narkoba dikawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai.

 

“Jadi berawal dari informasi yang masuk ke kita (Satresnarkoba), ditindaklanjuti oleh tim opsnal satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut,” ungkap Kapolres.

 

Disaat petugas sedang melakukan pengintaian sambung Kapolres, datang seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan informasi yang masuk sebelumnya.

 

“Petugas langsung mendekati pelaku, setelah memberitahukan bahwa mereka anggota kepolisian selanjutnya dengan disaksikan warga setempat dilakukanlah penggeledahan. Saat digeledah, didapati 16 butir pil extacy di dalam mobil pelaku,” bebernya.

 

Berbekal barang bukti itu kata Kapolres, pelaku langsung digelandang ke Mapolres. “Karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat  Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: