Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Kajari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi dan Kasi Intel, Variska Qodriyansah dalam press releasenya, Senin (3/10).Foto:ECO/Palpos.id--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: