Tersangka Todong Sopir Truk dengan Senpira Diamankan Polisi

Tersangka Todong Sopir Truk dengan Senpira Diamankan Polisi

Tersangka Agus saat diamankan di Mapolsek Sanga Desa, Selasa 04 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Sanga Desa

SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dibackup Unit Pidum Satreskrim Polres Muba, bekuk 1 dari 2 pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias todong.

Kejadiannya di Jalan Sekayu-Lubuklinggau di Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Korbannya seorang sopir truk bernama Asnawi. Pelaku yakni Agus Saputra (23), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sabtu 01 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Agen BRIlink di Tanjung Raja Dirampok dan Kerugian Rp80 Juta

Selain pelaku, barang bukti senpira ilegal yang digunakan tersangka turut diamankan polisi.

"Satu pelaku ditangkap adalah Agus Saputra. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Dusun 4 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk, Selasa 04 Oktober 2022.

Imam menjelaskan, pelaku Agus sendiri bersama rekannya berinisial R yang DPO melancarkan aksi Curas terhadap Asnawi seorang sopir truk pada, Minggu 17 Juli 2022, sekitar jam 11.00 WIB.

"Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa no pol, mendatangi korban yang tengah memperbaiki ban mobilnya yang pecah,” katanya.

BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan

‘’Saat itu pelaku Agus mengacungkan senpira illegal terhadap korban dan meminta uang sebesar Rp 200.000, - dan mengancam jika tidak diberi uang. Maka pelaku akan menembak korban. Merasa terancam, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000, -, " ujar Imam.

Sambung Imam, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke Mapolsek Sanga. Dari laporan itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Agus. Sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO), berinisial R.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa.

BACA JUGA:7 Perampok Jalinsum Rampas Uang Rp300 Juta dan Aniaya Karyawan CV SMS

"Tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHpidana," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: