AJI dan PWI Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa yang Menghalangi Tugas Jurnalis
Puluhan anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah menghalangi tugas wartawan yang meliput pemeriksaan 10 terduga pelaku di gedung rektorat UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (04/10).--
Akan Dilaporkan ke Polisi
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sejumlah wartawan media cetak dan online yang melakukan tugas peliputan terkait pemanggilan 10 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah yang menganiaya Arya Lesmana Putra (19) di Gedung Rektorat Kampus A, Selasa (04/10), mendapatkan halangan dari puluhan mahasiswa dari UKMK Litbang.
Puluhan mahasiswa mencoba menghalangi tugas wartawan saat 10 terduga pelaku keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan pihak rektorat. Oknum mahasiswa ini mendorong dan sampai memukul wartawan Sriwijaya Pos.
Tak hanya itu, satu mahasiswa meneriaki wartawan dengan perkataan tidak pantas. “Nyari duet nyari duet”, ujarnya.
Wartawan kesulitan untuk mewawancarai 10 terduga pelaku yang sudah dilaporkan Arya Lesmana Putra ke Polda Sumsel.
Setelah terduga pelaku menaiki mobil dan pergi, puluhan anggota Litbang lainnya membubarkan diri sambil bersorak “huuuuu”.
Perlakuan segelintir mahasiswa yang tidak mengerti tugas jurnalistik dilindungi UU No 40 Tahun 1999 langsung direspon oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan.
Kedua organisasi wartawan ini mengecam keras segelintir yang coba menghalangi tugas jurnalis dalam meliput berita.
AJI Palembang akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah itu.
‘’Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat di antaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah oknum UKMK Litbang UIN Raden Fatah,’’ ujar Prawira Maulana, Ketua AJI Palembang dalam pernyataan sikapnya.
Menurutnya, kejadian itu berawal saat para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku. Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian dibawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul.
‘’Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul,’’ beber Prawira.
Ditambahkan Prawira, AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum (polisi).
Kecaman serupa juga dilakukan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H. Ocktaf Riyadi SH. Dia mengutuk ulah segelintir mahasiswa yang menghalangi tugas wartawan.
‘’PWI mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan. Ini termasuk tindakan menghalangi pekerjaan wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta),’’ tegas Ocktaf.
Ocktaf meminta wartawan yang mengalami kekerasan saat liputan untuk segera melapor ke polisi. PWI akan mendampingi sampai kasus tersebut diusut tuntas.
‘’Saya minta kepada Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena sudah jelas bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana,’’ imbuh Ocktaf. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: