Gali Isu Strategis DLHP Sumsel Bahas Perubahan RTRW
Konsultasi publik yang diadakan DLHP sepakati isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis dalam rangka kajian lingkungan hidup strategis perubahan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 04 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas DLHP Sumsel
PALEMBANG, PALPOS.ID - Konsultasi publik yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Selasa 04 Oktober 2022, menyepakati isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis.
Dan itu akan menjadi fokus dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan KLHS Perubahan RTRW Provinsi Sumatera Selatan.
Diantara isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim.
Kemudian, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.
BACA JUGA:Universitas Tridinanti Palembang Jalin Kerjasama Dengan DLHP Sumsel
Staf ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sumsel Dr Ir H Firmansyah MSc mengatakan penyelenggaraan konsultasi publik perumusan isu pembangunan berkelanjutan.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
“Telah diatur bahwa pelaksanaan pengumpulan data dan informasi terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Firmansyah.
Konsultasi publik di Hotel Beston Palembang ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar, Wagub Mawardi Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi
Yakni organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta.
Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.
Firmansyah juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan KLHS.
“Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini. Dengan bantuan teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” tambahnya.
BACA JUGA:Deputi LAN RI Puji Komitmen Pemprov Sumsel dalam Meningkatkan Kompetensi SDM
Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas DLH Triana Huswani, mengatakan, konsultasi publik hari ini melibatkan 150 peserta yang mewakili lembaga dan organisasi dari berbagai sektor.
“Kehadiran mereka akan memperkaya kajian kita karena isu-isu lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri, saling terkait dengan sektor lain,” jelasnya.
Sebelumnya di awal Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Optimalisasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah.
Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. DLHP melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW. Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.
ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov.
Dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Berangkatkan Peserta Magang ke Jepang
Koordinator Paket Kerja 1 Land4Lives, Feri Johana, mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung.
Karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan," ungkapnya.
''Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” tuturnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Berbasis SDA Terbarukan
Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai 17 juta dolar Kanada (195 miliar rupiah) yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas dlhp sumsel