Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Muara Enim

Anggota Satlantas Polres Muara Enim menegur pengendara sepada listrik melintas di jalan umum, Rabu 05 Oktober 2022.-Palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Maraknya masyarakat menggunakan sepada listrik berseliweran di jalan umum, menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Muara Enim.

Pasalnya, keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain.

“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Rabu 05 Oktober 2022.

Sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam di jalam umum atau jalan raya.

BACA JUGA:Kabag Logistik Polres Muara Enim Cek Kelengkapan Senpi Anggota

“Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, kata dia, silahkan sepeda listrik digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja.

Lanjut Suwandi, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia.

“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Ingatkan Anggota Untuk Tidak Melakukan Pelanggaran

Jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu.

Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: