Mahasiswa di Bengkulu Tewas Dikeroyok Pasal Chattingan

Mahasiswa di Bengkulu Tewas Dikeroyok Pasal Chattingan

Dua pelaku pengeroyokan diamankan Satreskrim Polres Bengkulu, Sabtu 08 Oktober 2022. -Palpos.id-Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, PALPOS.ID – Sungguh malang nasib seorang mahasiswa di Kota Bengkulu berinisial DH (21).

Mahasiswa warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ini tewas dikeroyok dua pelaku.

Dimana, DH tewas setelah sempat dirawat di rumah sakit, dengan kondisi mengalami pendarahan di otak dan luka disekujur tubuhnya.

Usut punya usut, ternyata penyebab pengeroyokan hingga korban meninggal tersebut, karena pasal chattingan salah satu pelaku dengan pacar korban.

BACA JUGA:Peras Warga Main Gaple, 4 Polisi Gadungan Diamankan, Pecatan Polisi Tewas Ditembak

Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Sabtu 08 Oktober 2022 dini hari.

Kedua pelaku pengeroyokan sudah diamankan Buser macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, beberapa jam setelah kejadian.

Identitas kedua pelaku itu, yakni berinisial FR (21), juga mahasiswa, warga asal Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.

Dan temannya berinisial RA (21), mahasiswa asal Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Aksi Penculikan, 1 Pelaku Tewas Kena Tembak

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan kronologi kejadian berawal kedua pelaku secara bersamaan mengeroyok korban.

Dimana, kedua pelaku memukul korban menggunakan batu di bagian kepala belakang dan kaki korban.

Ini dikarenakan lantaran sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku RA. Dimana, pelaku RA diduga chattingan dengan pacar korban.

Perkara chating tersebut, korban dan pelaku kemudian bertemu di TKP dan pengeroyokan terjadi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA:Terlibat Duel Maut, Satu Tewas dan Satu Sekarat

"Pelakunya dua orang sudah kita amankan. Korban barusan dapat info telah meninggal dunia," sampai Malau, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat 2 jo 338 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*)

Berita ini sudah terbit di rakyatbengkulu.com (Grup Palpos.id), dengan judul: https://rakyatbengkulu.disway.id/read/646024/gara-gara-chating-mahasiswa-di-kota-bengkulu-dikeroyok-hingga-meninggal-dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com