Tega! Pasal HP, Anak Pukuli Ibu Kandung

Tega! Pasal HP, Anak Pukuli Ibu Kandung

Pelaku KDRT terhadap ibu kandung diamankan.Foto: Istimewa --

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Anak durhaka, mungkin dua kata tersebut tepat disandang Riski Anderiansah (20), warga Jalan Lematang Desa Lubuk Ampelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim ini. Hanya pasal handphone (HP) pelaku tega memukul dan meludahi ibu kandungnya Marlina yang telah melahirkan dan membesarkannya hingga menderita luka lebam.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Muara Enim.

 

Kejadian tersebut terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban sedang tidur dan tiba-tiba HP korban diambil oleh pelaku.

 

Setelah sejam lebih korban tertidur, korban pun bangun dan berdiri di depan kamar korban yang berhadapan dengan kamar pelaku dan menanyakan HP milik korban pada pelaku dan dijawab pelaku nanti dulu.

 

Kemudian korban membiarkannya dan sekitar setengah jam kemudian korban kembali menanyakan HP miliknya dan lagi-lagi dijawab pelaku nanti hingga sampai tiga kali. 

 

Pada saat menanyakan yang keempat kalinya, barulah pelaku memberikan HP tersebut kepada korban tetapi sambil marah-marah dan menendang kipas angin yang berada dikamarnya sampai kipas angin tersebut hancur dan terpelanting keluar dari kamarnya.

 

Tak hanya sampai disitu, pelaku masih berdiri berhadapan dengan sang ibu sambil marah-marah dan berkata kepada korban dengan kata-kata kurang ajar (kubu, babi, red) sambil meludahi sebanyak tiga kali ke arah muka korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: