Rektor UIN Rafa Palembang Dilaporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi

Rektor UIN Rafa Palembang Dilaporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi

Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera saat melakukan audiensi bersama Ombudsman Sumsel, Selasa 11 Oktober 2022. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim kuasa hukum dari Arya Lesmana Putera mendatangi Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa 11 Oktober 2022.

Kedatangan tim kuasa hukum itu guna mengadukan kampus UIN Raden Fatah (Rafa) Palembang dalam dugaan maladministrasi dilakukan Rektor UIN terhadap kasus penganiayaan dialami Arya Lesmana Putera.

"Hari ini kami sudah melakukan pertemuan dengan Ombudsman Sumsel untuk dilakukannya pemanggilan kepada pihak UIN, terkait hasil investigasi yang telah mereka lakukan sebelumnya," ujar Prengki, salah satu tim kuasa hukum Arya Lesmana Puteraa, Selasa 11 Oktober 2022.

Prengki menyebutkan, jika ada 6 poin pemberkasan dalam berkas yang mereka bawa ke Ombudsman.

BACA JUGA:Keterlaluan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Dipaksa Minum Air Toilet

“Jadi ada 6 point, diantaranya nama-nama saksi, Surat Pengaduan No. 080/YBH-SSB/X/2022 dan Surat Permohonan Dispensasi No.119/Plt/PAN-PEL/UKMK.LIT_BANG,” ucapnya.

Prengki menjelaskan, jika pemberkasan tersebut sebagai pengantar.

“Pemberkasan ini turut kami bawa sebagai pengantar, yang mana nantinya pihak komisioner Ombudsman sendiri juga akan membuat tim investigasi soal ini," jelasnya.

Selain itu iuga, Prengki mengungkapkan ada 4 poin penting lain yang menjadi hasil dari audiensi antara tim kuasai hukum Arya dan Ombudsman.

BACA JUGA:Perwakilan Rektorat Temui Keluarga Korban Arya, Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

“Pertama, Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI,” katanya.

Kedua, Bahwa Ombudsman akan memanggil pihak UIN untuk meminta garansi Arya," urainya.

''Yakni garansi agar tidak diberhentikan, dikriminalisasi serta intimidasi hingga Arya lulus dari kampus UIN Raden Fatah Palembang,” ungkapnya.

“Ketiga, pihak Ombudsman akan memeriksa dan meminta hasil investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang,” terangnya.

BACA JUGA:Mantan Ketum UKMK Litbang Tegaskan Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah juga Panitia Diksar

‘’Dan keempat, Ombudsman akan meminta agar UIN dapat menyiapkan psikolog bagi Arya guma penyembuhan trauma yang dirasakannya,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: