Masyarakat Diimbau Tidak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Masyarakat Diimbau Tidak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti.Foto:ECO/Palpos.id --

BATURAJA, PALPOS.ID - Sat Lantas Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal ini sudah diatur di dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.

 

"Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta tidak menggunakan di jalan raya, apalagi diberikan kepada anak dibawah usia 17 tahun," ucap Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Turjawali, Aiptu Andi Herdianto, Rabu (12/10).

 

Dwi meminta kepada orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, di sepeda listrik tidak ada STNK atau plat nomor kendaraan. "Syarat kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus ada STNK ataupun plat nomor kendaraan," imbuh Dwi.

 

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan. Nah, untuk untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Dwi mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam penggunaan sepeda listrik. "Hal ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tukas Dwi.

 

Dwi mengajak masyarakat agar bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan pengguna sepeda listrik khususnya anak-anak  di jalan raya.

 

"Kita sampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya," pungkas Dwi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: