Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Menuai Tanggapan Beragam
Kegiatan anak sekolah dengan alat tulis dari Faber Castell. -Palpos.id-Humas Faber Castell
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No.50 tahun 2022 tentang seragam sekolah menuai tanggapan beragam dari orang tua atau wali murid.
Karena ada seragam berbeda yang wajib diterapkan selain seragam nasional dan pramuka, yakni pakaian adat.
Beberapa orang tua keberatan, karena menilai terlalu berlebihan dan ribet. Ada juga yang tidak ambil pusing asalkan pakaian adat itu dibagi secara gratis oleh pemerintah.
"Untuk menumbuhkan rasa nasionalisme itu harusnya lebih diprioritaskan pada pembangunan dan pendidikan mental, bukan hanya sekedar simbol pakaian," ungkap Ahirul, warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, kepada Palpos.id, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Sekolah Diminta Tindak Tegas Siswa Yang Mengendarai Motor ke Sekolah
Pakaian adat untuk moment-moment tertentu baik digunakan. Tetapi kalau seminggu sekali digunakan sebagai seragam sekolah kasihan sama anak-anaknya, terlalu ribet.
"Apa lagi pakaian adat kita Sumatera Selatan banyak sekali perhiasan yang harus dipakai terutama pakaian adat perempuannya itu di kepala banyak perhiasan, apa tidak gerah dan berat," katanya.
Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan orang tua untuk membeli perlengkapan pakaian adat. "Itu butuh biaya lumayan dan mahal bagi orang yang kurang mampu," tuturnya.
Sementara Jamil, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, mendukung penggunaan seragam baru tersebut asalkan pengadaan pakaian adat itu dari Pemerintah.
BACA JUGA:Sekolah Sempat Diliburkan Akibat Semburan Minyak di Keluang
"Asal pakaian adatnya dibagi gratis, selaku orang tua senang-senang saja, tetapi kalau beli sendiri tentunya keberatan," tutur Jamil.
Sebab lanjutnya, harga pakaian adat itu terbilang tinggi. Itu akan memberatkan orang tua/wali siswa. "Apalagi kalau punya anak sekolah lebih dari satu atau dua orang," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Dian Candra, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan baru tersebut. Selanjutnya perlu sosialisasi tentang aturan seragam tersebut.
"Kita pelajari dulu isi aturannya untuk bisa menindaklanjutinya," ujarnya.
BACA JUGA:Baru 195 Sekolah Menerapkan Kurikulum Merdeka
Karena ada tahapan yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan aturan yang berlaku. Kendati demikian dia tidak bisa menjelaskan secara rinci karena sedang dalam perjalanan di luar kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: