3 Terdakwa Dugaan Korupsi Diklat Kepsek di Kabupaten Mura Divonis Berbeda

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Diklat Kepsek di Kabupaten Mura Divonis Berbeda

Sidang pembacaan vonis tiga terdakwa diklat penguatan Kepsek Disdik Mura di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 19 Oktober 2022. -Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi diklat penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Disdik Mura senilai Rp428 juta, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu 19 Oktober 2022.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan SH MH itu, dengan agenda pembacaan putusan alias vonis.

Dalam putusan, ketiga terdakwa yang merupakan ASN di Disdik Mura itu, divonis berbeda oleh Majelis Hakim.

Ketiga terdakwa dimaksud, Irwan Effendi, mantan Plt Kadisdik Mura. Dimana, Irwan Effendi divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA:Ini Alasan Kejari Lubuklinggau Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut Berbeda

Kemudian, terdakwa M Rivai, Kabid pembinaan dan Rosurohati mantan staf Disdik Kabupaten Mura divonis masing-masing 2 tahun penjara.

Alasan Majelis Hakim, karena ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara Rp428 juta.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi," kata hakim ketua bacakan amar putusannya, Rabu 19 Oktober 2022.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, masih kata hakim yakni perbuatan para terdakwa bertolak belakang dengan program pemerintah memberantas korupsi, serta meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Khusus untuk terdakwa Rosurohati, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti keuangan negara sebesar Rp254 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya tidak dijatuhi pidana tambahan dikarenakan dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan M Rivai masing-masing telah mengganti uang kerugian negara.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut terdakwa Rosurohati dan Irwan Effendi dengan pidana 2,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa M Rivai dituntut 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPKS Dilimpahkan, Kadisdik Mura Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Usai mendengarkan vonis pidana, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui masing-masing penasihat hukum kompak nyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Menanggapi vonis tersebut, M Hidayat SH MH penasihat hukum terdakwa M Rivai mengaku menghormati putusan pidana yang telah dijatuhkan, namun sedikit kecewa karena pembelaan serta Justice Collaborator (JC) satupun tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Untuk itu kita selanjutnya akan berkoordinasi dengan klien kita, apakah nanti akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," tukasnya.

Sebagaimana dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau, terdakwa Irwan Effendi, M Rivai serta Rosurohati dijerat kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS

Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat , padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.

Para terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.

Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.

BACA JUGA:Plt Kadisdik Muratara Imbau Kepsek dan Guru Jangan Mudah Percaya Oknum Janjikan Jabatan

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co