Warga Lawang Agung Simpan Ekstasi di Saku Celana

Warga Lawang Agung Simpan Ekstasi di Saku Celana

Tersangka Nang Arfai saat diamankan di Mapolres Muratara, Kamis 20 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Polres Muratara

MURATARA, PALPOS.ID - Tersangka Nang Arfai (30), warga Kampung 09 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, harus berurusan dengan Satresnakoba Polres Muratara.

Dimana pada saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo.

Pada saat digeledah polisi, didapati Barang Bukti (BB) yaitu Satu buah plastik klip bening yang berisikan satu butir pecahan ekstasi bewarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,48 gram.

Ekstasi itu disimpan dalam saku celananya, Selasa 18 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Petani Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra SIK, melalui Kasi Humas AKP Toni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Nang Arfai menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwa ada seorang laki laki menyimpan atau memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi diwilayah Kecamatan Karang Dapo.

Kemudian, lanjutnya team opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan melihat seorang laki laki yang memiliki ciri ciri tersebut sedang mengendarai sepeda motor Beat warna Biru.

"Setelah disetop dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka didapat BB. Kemudian tersangka langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Hindari Penyelewengan, 1,8 Kg BB Narkoba Dimusnahkan Polres Lubuklinggau

Ia menambahkan selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan BB terdiri dari Satu buah plastik klip bening yang berisikan satu butir pecahan ekstasi berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,48 gram.

Kemudian, Satu buah kotak rokok Sampoerna, Satu helai celana jeans panjang warna biru muda dan Satu unit motor Honda Beat warna Biru.

"Sekarang tersangka sudah diamankan guna untuk penyelidikan lebihlanjut dan berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik barang haram itu miliknya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: