Gerebek Arena Sabung Ayam, Dua Pelaku Ditangkap

Gerebek Arena Sabung Ayam, Dua Pelaku Ditangkap

Kedua pelaku judi sabung ayam diamankan di Mapolres Empat Lawang.Foto: Istimewa --

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Ulu Musi menggerebek dan bubarkan arena judi sabung ayam, di Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Rabu (19/10) sore. 

 

Dari hasil penggerebekan itu, tim gabungan mengamankan tiga (3) ekor ayam petarung, tiga (3) unit sepeda motor Jambrong dan dua (2) orang yang diduga sebagai pemain sabung ayam.

 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin, S.H, M.H. mengatakan, bahwa judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut.

 

Mendengar dan menerima informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ulu Musi Iptu Hariyono dan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, S.H melakukan penggerebekan/pembubaran di lokasi kegiatan judi sabung ayam tersebut dengan didampingi Personil Polsek Ulu Musi dan anggota Reskrim Polres Empat Lawang.

 

“Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, dari hasil itu, tim kita berhasil mengamankan 3 ekor ayam petarung, 3 unit sepeda motor Jambrong dan 2 orang yang diduga sebagai pemain sabung ayam,” kata AKP M. Tohirin, S.H, M.H.

 

Dijelaskan Tohirin, diketahui kedua tersangka yang diduga sebagai pemain sabung ayam yang berhasil diamankan adalah DS (32) warga Padang Tepong, kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang dan IK (48) warga Desa Muara Kelangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

 

“Barang bukti dan kedua orang tersebut sudah kita bawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: