Menghapus Imej Negatif Hotel, Dukung RKUHP

Menghapus Imej Negatif Hotel, Dukung RKUHP

General Manager WE Hotel, David K Hatta, Senin (24/10).Foto:Yati/Palpos.id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID,-Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pasal 415 yang mengatur tentang perzinahan menuai banyak protes dari kalangan pengusaha/pelaku usaha perhotelan. Namun tidak demikian dengan sejumlah hotel berbintang di Kota Lubuklinggau.

 

Pasalnya beberapa hotel memang telah menerapkan prosedur cek in sesuai aturan.  Salah satunya WE Hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso.

 

Hotel bintang tiga ini sejak awal melakukan prosedural cek in di bagian resepsionis dengan mengumpulkan data tamu seperti Kartu Tanda Penduduk  (KTP). "Di KTP sudah tertera statusnya susah menikah/belum menikah," ungkap General Manager WE Hotel, David K Hatta, Senin (24/10).

 

Hanya saja, bila ternyata ada pasangan yang mengaku-ngaku sebagai suami istri, tentu itu diluar tanggung jawab pihak hotel maupun pengelolah hotel. "Kita bukan hotel syariah, kita tidak punya kewenangan menanyakan KTP dengan alamat yang sama atau menanyakan surat nikah, karena surat nikah juga belum tentu dibawa kemana-mana oleh pasangan suami istri yang sah," jelas David.

 

Namun data tamu dipastikan masuk dalam formulir elektronik (e- Form). Sehingga bila terjadi sesuatu itu diluar tanggung jawab pihak hotel.

 

Selain itu, lanjut David,  hotel bintang tiga  seperti WE Hotel, sangat menjaga privasi tamu. Sehingga ada aturan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan privasi tamu, sehingga tidak bisa sembarang orang masuk apalagi melakukan penggerebekan.

 

Terkait pasal 415 lanjut David, itu merupakan delik aduan. Tidak bisa serta merta tamu hotel dipidana atau dirazia/gerebek di dalam hotel. Mengingat hotel berbintang sangat menjaga privasi tamunya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: