Terkait Dana Hibah Bawaslu Kedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah
Antoni Yuzar, Ketua Komisi I DPRD Sumsel. foto: popa/palpos.id--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Banyaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten kota di Sumsel yang terjerat hukum terkait dana hibah, mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Sumsel.
"Sebagai wakil rakyat, kami sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Karena secara prosedur penganggaran, semuanya telah OK dan tidak ada masalah," kata Antony Yuzar, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Selasa 25 Oktober 2022.
Untuk masalah ini, Antony meminta semua pihak mengedepankan azaz praduga tak bersalah. "Kita serahkan maslaah ini kepada proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Antony Yuzar, prosedur penganggarannya sudah OK, tinggal lagi pelaksanaanya dilapangan, dan itu wewenang Bawaslu.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tegaskan Tak Ada Masalah Hukum
"Biasanya, sebelum ke proses hukum, penggunaan anggaran diperiksa oleh BPK,” terangnya.
‘’Nah, BPK akan memberikan masukan kepada pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki tugas tugas yang belum usai," ujar Antony.
Jadi kalau di Bawaslu ada yang sampai ke proses hukum, mungkin mereka tidak bisa memperbaiki apa yang disarankan BPK, atau ada hal lain.
"Selaku pihak yang memberikan anggaran, kami minta kedepan Bawaslu bisa lebih hati-hati dan berjalan sesuai aturan yang ada. Karena, bila berpegang pada aturan, insyak Allah akan selamat," katanya.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Datangkan Auditor BPKP Usut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih
Politisi PKB ini juga mengatakan, biasanya di suatu lembaga itu ada yang mengawasinya, sehingga lembaga tersebut tetap berjalan sesuai aturan.
Misalnya dikepolisian ada PROPAM, kalau pemerintahan ada inspektorat dan lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: