Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Dinkes dan Polres OKI saat melakukan monitoring ke sejumlah apotik dan toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu, 26 Oktober 2022.-Palpos.id-Humas Kominfo OKI

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tak beredar di wilayah Bumi Bende Seguguk.

Hal itu dikatakan, Kadinkes OKI, Iwan Setiawan SKM MKes saat melakukan monitoring ke sejumlah apotek dan toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu, 26 Oktober 2022.

"Hari ini kami melakukan monitoring bersama Polres OKI terkait penjualan sirup yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat sudah kami cek, dan sudah tidak dijual dan mereka (apotek) return ke distributor," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) se Kabupaten OKI terkait lima obat sirup yang dilarang BPOM.

BACA JUGA:Menyoal Mitigasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

"Karena mengandung eliten glikol melebih kapasitas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di tanah air," ujarnya.

Dikatakannya lagi, hari ini tahapan ketiga upaya mereka mencegah kasus gagal ginjal di OKI.

Sebelumnya mereka sudah sosialsiasi melalui faskes, melalui asosiasi apoteker dan secara daring kepada masyarakat.

"Hari ini serentak seluruh Faskes bekerjasama dengan kepolisian sekitar melakukan monitoring di apotek dan toko penjualan obat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Belum Ditemukan Anak-anak Terindikasi Gagal Ginjal Akut

‘’Dinkes OKI  juga telah meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes, puskesmas, maupun rumah sakit," tuturnya.

Masih kata Iwan, surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif sesuai mekanisme yang ada,” terangnya.

Saya memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit terkait di kabupaten ini. Dinkes intens pemantauan di puskesmas maupun rumah sakit," jelasnya.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Gagal Ginjal Akut Pasien di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Diberi Obat Racik

Lebih lanjut, semua apotek di Kabupaten OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman.

"Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup yang dilarang apotik diminta untuk recall, kami sudah monitor,” ujarnya.

‘’Semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk kategori itu juga sudah mengantisipasi," terangnya.

Ratnasari apoteker penanggung jawab salah satu Apotek di Kecamatan Kayuagung mengemukakan, pihaknya telah melakukan proses retur agar mendapat penggantian dana. Terkait obat sirup yang masuk dalam daftar terlarang.

BACA JUGA:RSMH Kembali Terima Satu Pasien Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius

“Sejak seminggu lalu kita tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return. Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup, Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorek Demam," terangnya.

Demikian di toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung seluruh obat sirup anak diminta untuk di return.

“Kami sudah dapat info lima hari lalu, seluruh obat sirup diminta untuk ditarik dan kita cek mana yang dibolehkan dijual atau ditarik dari pasaran," ucap Feri Pramuniaga di salah satu toko retail modern di Kayuagung. (*/rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kominfo oki