Toko Obat di Pasar 16 Ilir Tidak Ditemukan Jual Obat Jenis Sirup

Toko Obat di Pasar 16 Ilir Tidak Ditemukan Jual Obat Jenis Sirup

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agusinda bersama BBPOM dan Dinkes Provinsi/Kota saat lakukan Sidak d Pasar 16 Ilir, Kamis 27 Oktober 2022. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumsel.

Serta didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota.

Kali ini sidak dilakukan di beberapa apotek yang berada di pasar 16 Ilir Palembang, guna memastikan obat sirup yang telah dilarang Kemenkes RI tidak lagi beredar.

"Sidak kali ini kita lakukan karena sesuai dengan apa yang telah diinstruksikan oleh Kemenkes Pusat terkait 3 jenis obat yang memang sudah berdasarkan penelitian membahayakan bayi yang mengkonsumsi bahkan bisa merusak fungsi ginjal secara akut, maka kita pastikan obat sirup ini tidak boleh lagi diperjualbelikan di toko obat manapun," ujar Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, saat diwawancarai langsung, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar

Wawako menuturkan, masih menunggu hasil resmi Kemenkes dan juga dari BBPOM terkait obat-obatan tersebut.

Ini juga merupakan berdasarkan kesepakatan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk sementara waktu tidak boleh diperjualbelikan.

"Ada sekitar 102 jenis obat-obatan yang kamarin memang masih dalam penelitian dan kajian, nah kita di Kota Palembang ini masih menunggu informasi itu," tuturnya.

Wawako mengungkapkan, sidak toko obat yang ada di pasar 16 Ilir hari ini tidak ditemukan yang menjual obat jenis sirup.

BACA JUGA:Wawako Palembang Tegaskan 3 Jenis Sirup Tak Boleh Lagi Beredar

Bahkan di tiap toko sudah diberikan pemberitahuan berupa tulisan bahwa tidak melayani pembelian obat jenis sirup.

"Alhamdulillah dari penelusuran kita dibeberapa apotek yang ada d pasar 16, tidak kita temukan satupun obat yang memang dilarang diperjualbelikan lagi,” katanya.

‘’Kenapa kami pilih pasar 16, karena pasar ini kan banyak sekali yang mengambil obat di sini untuk partai besar makanya tempat ini jadi awal yang kita tuju. Dan bahkan tiap apotek sudah ada tulisan tidak melayani pembelian obat jenis sirup untuk anak," ungkapnya.

Lebih lanjut Wawako mengatakan, jika telah disepakati oleh IDAI bahwa setiap dokter tidak dioerbolehkan meresepkan obat yang berkaitan dengan sirup.

BACA JUGA:Tarik 5 Produk Obat Sirup Anak

"Sementara juga sudah disepakati oleh IDAI kepada dokter-dokter, mereka diimbau tidak lagi meresepkan obat yang berkaitan dengan sirup," katanya.

Wawako mengimbau kepada seluruh ibu khususnya di kota Palembang agar tidak lagi memberikan obat-obatan jenis sirup saat anak sakit.

"Dan kami mohon kepada masyarakat untuk perhatiannya terutama ibu-ibu yang memiliki bayi yang usianya masih sangat rentan, agar tidak lagi memberikan obat-obatan yang berbentuk sirup,” katanya.

‘’Sambil nanti kita menunggu informasi lebih detail terkait masalah keberadaan obat-obat sirup ini sendiri dari kemenkes dan juga BBPOM," imbaunya.

BACA JUGA:Sirup Mengandung EG dan DEG Masih Beredar di Lubuklinggau

Dirinya berharap, agar dari Dinkes Provinsi dan Kota serta pihak terkait lainnya dapat bekerjasama mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Pusat.

"Kami berharap kepada semuanya kawan-kawan dari dinkes kota dan dinkes provinsi, apotek, semuanya yang ada kaitannya pada obat-obatan ini untuk bisa bekerjasama mematuhi apa yang ada dan memastikan bahwa obat-obatan yang membahayakan masyarakat itu betul-betul tidak lagi dipejualbelikan," harapnya.

Sementara itu, Plt Kadinkes Sumsel menerangkan, jika tiap Kabupaten/Kota di Sumsel telah dberikan surat edaran terkait larangan peredaran obat jenis sirup tersebut.

"Terkait masalah obat sirup ini, kita sudah membuat surat edaran ke seluruh kabupaten kota dan juga sudah ada tim gerak cepat untuk mengantisipasi yang bekerjasama juga dengan IDAI, BBPOM, Dinkes kabupaten kota," terangnya.

BACA JUGA:IDAI Imbau Nakes Stop Pemberian Resep Obat Sirup

Dirinya juga menyebutkan, bahwa untuk sementara sudah ada 56 obat jenis sirup yang boleh digunakan. Akan tetapi masih menunggu surat edaran untuk bisa diberikan kepada pasien.

"Sementara sudah ada 56 sirup yang boleh digunakan tetapi kita menunggu edaran untuk diberikan ke pasien tersebut. Selain Unibebi Cough, ada termorex dan flurin sirup," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: