Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda

Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda

Suasana rapat paripurna pembahasan Propemperda dan pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu.Foto:Alam/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, hanya berlangsung 15 menit alias ditunda, Senin (31/10).

 

Pasalnya, Propemperda tahun 2022 sudah selesai. Kemudian eksekutif melayangkan surat meminta membahas Perda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu. Dewan menilai bahwa hal tersebut merupakan kelalaian eksekutif karena surat dari Mendagri untuk memasukan kode desa dalam Perda belum ada.

 

Rapat paripurna yang di Pimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki BSc itu, dihadiri Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Asisten, Kabag dan para kepala OPD serta Forkopimda.

 

“Pembahasan Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Hujan Mas tidak dapat kita lanjutkan,” tegas Liono Basuki setelah mendapat persetujuan anggota sidang paripurna.

 

Selain itu, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PDI Perjuangan Munyati SH MH, dirinya menyesalkan keberadaan anggota legislatif ini selalu dianggap tidak ada oleh eksekutif. “Apabila kita saling menghargai maka hal ini tidak akan terjadi. Tetapi ini untuk kedua kalinya, tolong hal ini jangan sampai terulang kembali,” tegas Munyati.

 

Jangan sampai kepentingan 4000 rakyat Desa Ujan Mas Ulu dikorbankan. Untuk itu, kata dia, dirinya meminta kepada pihak eksekutif jangan pernah lagi ada ucapan kepada masyarakat bahwa bola panasnya ada di dewan. “Kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara ini juga tidak mau terbakar oleh bola panas itu,” ucapnya.

 

Sementara itu, anggota dewan dari Fraksi Demokrat Dwi Windarti SH MHum, menambahkan, bahwa ada satu hal yang untuk menjadi catatan semuanya. Bahwa dalam waktu kedepannya tenggang waktu hingga 30 November dipacu untuk melakukan pembahasan APBD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: