Polisi Amankan Tersangka Penusukan Keamanan Pasar Inpres
Tersangka Mang Din yang diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Rabu 02 November 2022. -Palpos.id-Humas Polres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kurang dari 1x24 jam Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan satu dari dua tersangka pengeroyokan Ahmad Yani alias Ete (60), Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
Tersangka yang diamankan Ali Udin alias Mang Din (61), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial D yang merupakan cucu dari Mang Din, masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Tersangka Mang Din diamankan Tim Macan Linggau, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy A Gumael, dan beberapa anggota lainnya.
BACA JUGA:Hina dan Tampar Pedagang, Keamanan Pasar Inpres Dikeroyok Kakek dan Cucu
Pedagang itu dibekuk di tempat persembunyiannya di rumah sepupunya Rozi, owner Toko Pakaian Bekas (BJ), Kelurahan Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kita Lubuklinggau, hanya berselang beberapa jam pasca kejadian.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diamankannya tersangka Din.
Berawal setelah polisi menerima informasi terjadinya pengeroyokan korban di Pasar Inpres Lubuklinggau.
Lalu Tim Macan langsung turun ke lokasi tepatnya di depan Blok B Pasar Inpres Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Linggau Ilir.
BACA JUGA:Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi
Setibanya di TKP, langsung dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, Tim Macan juga ada yang mengecek korban di Rumah Sakit (RS) Sobirin.
"Kita juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada dilokasi saat kejadian," jelas Robi, Rabu 02 November 2022.
Tim Macan juga melakukan penggalangan kelompok Pengamanan Swakarsa, agar tidak terjadi konflik dan aksi balas dendam.
"Berdasarkan Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan didapat cukup alat bukti bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan tersangka Din dan D," kata Robi.
BACA JUGA:Dewan Berang, Angkutan Batubata Timbulkan Kemacetan
Polisi juga mendapati informasi tentang keberadaan tersangka Ali Udin yang sedang bersembunyi di rumah saksi Rozi di Jalan Garuda Hitam. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa parang tanpa sarung yang masih dalam penguasaan tersangka. Bersama BB tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Selain BB parang milik tersangka, polisi juga mengamankan BB jaket warna biru yang digunakan tersangka saat kejadian.
Selain itu sebilah parang dan sepasang sepatu korban yang digunakan saat kejadian juga ikut diamankan.
BACA JUGA:Salah Paham Robin Tewas Ditikam Temannya 3 Liang
"Sejumlah BB sudah disita, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Robi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Yani alias Ete (60), Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau dikeroyok dua pedagang.
Belakangan diketahui pedagang dimaksud adalah Ali Udin alias Mang Din (61), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, dan cucunya berinisial D (DPO).
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir jalan Pasar Inpres (Jalan Sudirman), Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Selasa 01 November 2022, sekitar pukul 14.10 WIB. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: