Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS

Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS

Dishub Muratara saat sosialisasikan surat edaran Bupati tentang angkutan tandan buah segar dijalan poros Kecamatan Rupit-Karang Dapo. Foto:Alam/ Palpos.id--

MURATARA, PALPOS.ID - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Muratara nomor 550/056/Dishub/2021 tentang tata cara muat angkutan Tandan Buah Segar (TBS). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada sopir angkutan terkhusus mobil angkutan buah kelapa sawit.

 

Himbauan tersebut difokuskan dijalan penghubung Kecamatan Rupit, Karang Dapo dan Rawas Ilir. Bahkan setiap kendaraan yang mengangkut buah diberhentikan dan diberikan teguran agar tidak melebihi kapasitas dan menutup bak supaya tidak membahayakan pengguna jalan lain.

 

Sekretaris Dishub Uzkur Faizin mengatakan, untuk sekarang hanya bersifat himbauan dengan memberikan sehelai kertas yang berisikan surat edaran dari Bupati agar para supir bisa mentaati aturan yang ada.

 

"Kita baru melakukan di jalan poros Kecamatan Rupit, Karang Dapo dan Rawas Ilir, sedangkan untuk jalan poros kecamatan lainnya akan dilakukan secara bertahap," ujarnya, Rabu (2/10).

 

Ia menjelaskan ada beberapa mobil yang membawa angkutan buah yang melebihi kapasitas lebih dari 8 ton. Pihaknya memberhentikan dan memberikan himbauan agar tidak mengulangi.

 

"Sekarang yang paling banyak itu tidak menggunakan penutup bak dan itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejatinya harus menggunakan penutup bak, karena apabila tidak jika buah itu jatuh akan membuat pengendara lain kecelakaan," jelasnya.

 

Ia juga menghimbau kepada seluruh kendaraan agar bisa mentaati aturan yang ada dan jangan sampai melakukan konvoi atau iring-iringan dijalan serta harus proritaskan kendaraan pribadi yang ingin melintas dan jangan sampai nanti menghambat perjalanan orang lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: