Jeklin Simpan Sabu dalam Mobil Mainan, Nasibnya Kini!

Jeklin Simpan Sabu dalam Mobil Mainan, Nasibnya Kini!

Tersangka Jeklin diduga bandar sabu diperiksa di Mapolsek Tebing Tinggi, Kamis 03 November 2022.-Palpos.id-Humas Polsek Tebing Tinggi

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Bermaksud hendak kelabui polisi, Jeklin (28) warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, simpan 16 paket sabu dalam mobil mainan.

Namun usaha yang dilakukannya sia-sia. Itu setelah unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menggeledah rumahnya, dan mendapati sabu dalam mobil mainan tersebut, Selasa 01 November 2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan dengan adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling terdapat adanya bandar sabu.

Dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka, serta melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Warga Singkut Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Polisi

‘’Alhasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik warna putih dalam mobil mainan yang berisi 16 paket kecil sabu," kata Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh SH MM.

Barang bukti sabu tersebut lanjutnya, didapati dalam mobil mainan yang di simpan oleh pelaku Jeklin di rumahnya.

“Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik putih yang di simpan dalam mobil mainan yang ada dalam rumah tersangka. Polisi melakukan interogasi terhadap tersangka. Dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ucapnya.

Masih dikatakannya, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Nekat Jadi Bandar Sabu, Darmadi Diciduk Polisi

Dan atas perbuatannya, tersangka Jeklin dikenakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: